Ketua KSU Solidaritas Simalungun Jaya Yusdianto, S.P. Dukung FPKMS dan Serukan Pengawasan Terhadap Kebijakan Plasma untuk Masyarakat

Kerasaan, Simalungun- jurnalpolisi.id

Jum’at, 4 April 2025 – KSU Solidaritas Simalungun Jaya yang berkantor di Jalan Gereja, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, telah menjalankan berbagai program utama sejak pembentukannya pada 5 Mei 2024. Program-program tersebut mencakup pengajuan kebun plasma untuk anggota dan pengelolaan sektor pertambangan yang awalnya difokuskan di wilayah Sumatera Utara, kemudian akan diperluas ke seluruh Indonesia.

Pada kesempatan ini, Ketua KSU Solidaritas Simalungun Jaya, Yusdianto, S.P., memberikan ulasan terkait kebun plasma dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PU.400/E/01/2025. Dalam perjalanan implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, yang mengharuskan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar sebesar 20% dari total luas lahan perkebunan, Yusdianto menilai bahwa peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai harapan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sekitar perkebunan.

Yusdianto menyatakan bahwa pada 8 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) melalui kegiatan produktif. Kebijakan ini bertujuan untuk mempertegas kewajiban perusahaan perkebunan dalam mendukung pelaksanaan FPKMS dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

Yusdianto, S.P. yang juga menjabat sebagai Ketua KSU Solidaritas Simalungun Jaya, sangat mendukung kebijakan FPKMS yang berfokus pada kegiatan produktif. Ia menjelaskan bahwa wilayah Simalungun dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Simalungun Atas dan Simalungun Bawah. Masyarakat di Simalungun Atas lebih banyak mengelola lahan pertanian dengan menanam sayuran dan buah-buahan, sedangkan di Simalungun Bawah mayoritas lahan dikelola oleh perusahaan perkebunan, baik milik BUMN maupun swasta.

Dalam hal ini, Yusdianto memberikan contoh nyata dari KSU Solidaritas yang membutuhkan dua unit traktor untuk mendukung pengolahan lahan pertanian anggota. Salah satu manajer KSU Solidaritas, Lamhot Girsang, memimpin pengelolaan lahan pertanian seluas 15 hektare di Girsang Sipangan Bolon yang ditanami ubi jalar Jepang/Taiwan, bawang batu, dan jagung. Selain itu, lebih kurang 200 hektare lahan di Purba juga akan dikelola oleh Lamhot Girsang.

Yusdianto berharap kebutuhan akan dua unit traktor ini dapat dipenuhi oleh perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Simalungun Bawah. Selain itu, ia juga mengingatkan agar perusahaan yang memberikan fasilitas kebun plasma untuk masyarakat lebih cermat dalam mengawasi dan meneliti koperasi yang mengajukan permohonan kebun plasma. Yusdianto mendapat informasi bahwa beberapa koperasi meminta anggota untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp7 juta dengan janji akan memperoleh kebun plasma seluas 2 hektare.

Untuk menghindari adanya korban dari praktik semacam ini, Yusdianto mengajak beberapa pihak untuk turun tangan, antara lain:

  1. Satgas Mafia Tanah di Mabes Polri beserta unitnya di Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan menyelidiki hal tersebut.
  2. Tim Penyidik Tipikor Polres Simalungun.
  3. Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, Yusdianto berharap agar masyarakat di Simalungun tidak menjadi korban dari praktik yang merugikan, dan kebijakan fasilitas kebun plasma bisa terlaksana dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *