Kesal Disuruh Cuci Piring, Keponakan Tega Aniaya Tante Hingga Tewas di Kota Bogor

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan seorang wanita inisial EL (59 tahun) yang terjadi pada hari Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Taman Cimanggu, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku adalah RF merupakan keponakan dari korban.

Peristiwa bermula saat korban EL meminta pelaku RF untuk mencuci piring. Permintaan tersebut memicu percekcokan antara keduanya. Korban sempat mencipratkan air ke wajah pelaku. Tersangka yang tidak terima langsung melempar spons cuci piring ke arah korban, lalu secara brutal memukuli wajah korban bertubi-tubi, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (7/4/2025).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan mengeluarkan banyak darah dari bagian wajah.

Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka sobek pada pelipis kanan dan kiri, luka di dagu, serta memar pada area mata.

“Pelaku mengaku tidak menggunakan alat dalam aksi kekerasannya. Namun, kami masih akan melakukan otopsi untuk memastikan apakah ada luka akibat benda tumpul atau tajam,” jelas AKP Aji.

Pelaku adalah seorang yatim piatu. Ia diasuh dan tinggal bersama korban sejak usia 15 tahun. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Bogor Kota dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (5) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *