Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Imbau Kades, Putuskan Segera Perkara Perselingkuhan Perangkat Desa

BLORA. jurnalpolisi.id
Selingkuh meninggalkan yang tak sempurna untuk yang lebih tak sempurna
Perjalanan panjang percintaan dua orang perangkat desa antara Sis Wahyuni selaku Kaur Tata Usaha Desa Sambongrejo dengan Mudhori Sigit Pramono Sekretaris Desa Gedebeg, keduanya dari Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora Jawa Tengah menjadi polemik yang berkepanjangan.
Status dua insan yang menjabat perangkat desa tersebut hingga kini masih mengambang, belum ada kejelasan keputusan dari pemerintah daerah Kabupaten Blora menjadikan warga masyarakat mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap keduanya.
Sikap tegas diantara dua kepala desa saat ini dipertanyakan. Baik Kepala Desa Gedebeg maupun Kepala Desa Sambongrejo, untuk memberikan keputusan pemberhentian terhadap perangkat desanya yang telah melakukan perselingkuhan hingga melahirkan seorang anak.
Perselingkuhan antara Mudhori sudah beristri dan memiliki seorang anak sementara Sis Wahyuni seorang janda yang juga memiliki anak yang terjadi kurang lebih 18 bulan lalu. Konon dari hasil percintaan terlarang tersebut telah dikukuhkan dengan nikah siri. Kini Sis Wahyuni telah melahirkan seorang anak dari ulahnya tersebut.
Kepala Desa Gedebeg Kecamatan Ngawen Sumarwan saat dimintai keterangan pada Minggu, 11/04/2025, ia menjelaskan saat ini Mudhori sudah dibebas tugaskan karena sudah berulang kali diundang untuk rapat desa namun tidak pernah hadir.
“Hasil kerja tim verifikasi permasalahan perselingkuhan Sekdes Gedebeg sudah selesai, keputusan final pemberhentian atas diri Mudhori Sigit Pramono selaku Sekdes oleh pemerintahan Desa Gedebeg sudah disampaikan kepada Camat Ngawen, namun hingga sekarang belum ada sepucuk surat pun sebagai jawabannya.” ujarnya.
Demikian halnya yang dilakukan Mat Khohir Kades Sambongrejo Kecamatan Ngawen, hasil kerja tim verifikasi permasalahan perselingkuhan Sis Wahyuni selaku Kaur Tata usaha Desa Sambongrejo juga sudah final dan telah disampaikan pada Camat Ngawen. Tinggal menunggu keputusan jawaban dari Camat ataupun Bupati yang hingga sekarang belum ada, terangnya.
Camat Ngawen Moechamad Zaenuri, S.Sos, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa surat dari para kepala desa tersebut sudah disampaikan kepada Bupati dan permasalahannya sudah dilakukan pembahasan antara pihak PMD, Inspektorat, kabag hukum serta camat Ngawen.
Atas nama Bupati Blora sudah dikirimkan hasil putusan perihal tersebut kepada Kepala Desa Gedebeg dan surat. Kepada Kepala Desa Sambongrejo Kecamatan Ngawen Blora.
“Putusan Bupati yang berpijak pada UU Pedesaan Nomor 3 tahun 2024 yang baru tentang perubahan ke dua atas Undang Undang Nomor 6
Tentang Desa dimana keputusan pemberhentian perangkat desa dikembalikan kepada kepala desa masing masing selaku pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desanya,” paparnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati juga menjelaskan bahwa dengan UU Pedesaan Nomor 3 tahun 2024, harusnya para kepala desa sudah bisa memutuskan status perangkat desanya tersebut. Karena pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berada dalam kewenangannya.
“Yang terpenting mekanisme putusan itu sudah dilakukan pada tingkat desa dengan di musyawarahkan terlebih dahulu dengan lembaga desa dan masyarakat. Setelah keputusan diambil harus dipertanggung jawabkan, jangan sampai saling menyalahkan antara pihak satu dengan pihak lainnya terhadap keputusan yang sudah disepakati. Kepala desa tidak perlu takut atau ragu dalam mengambil keputusan,” tandasnya.
Yayuk menambahkan bahwa seorang laki – laki pada hakekatnya boleh beristri lebih dari satu namun untuk perempuan meskipun bisa bersuamikan dua atau tiga bahkan empat tetapi dilarang oleh aturan dan tidak diperbolehkan.
Seorang aktivis dari Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Didik mengatakan sebaiknya Kades Gedebeg maupun Kades Sendangharjo mempunyai ketegasan dalam mengambil keputusan, jangan ragu dan tidak perlu takut digugat balik oleh para perangkat tersebut karena mereka telah mengabaikan etika.
“Jika sudah ada keputusan musdes yang didukung oleh BPD setempat, sebaiknya segera lakukan pemberhentian pada perangkat desa tersebut. Karena keputusan yang dihasilkan dari musdes merupakan keputusan yang sudah mendasar dan tidak bisa diganggu gugat. Jika camat sudah merasa menyampaikan surat balasan namun hingga sekarang belum menerima surat tersebut sebaiknya ditanyakan pada camat lagi,” ungkapnya. (Joks).