Kedapatan Bawa Sajam 4 Pria di Malra Langsung Diamankan

Malra, jurnalpolisi.id

Kedapatan membawa Sejata tajam (Sajam) empat orang pria di Langgur langsung diamankan Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara (Malra)

Kapolres AKBP Frans Duma melalui Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy menyampaikan kalau kasus yang ditangani itu bermula saat ke empat orang pria ditemukan membawa sajam di atas KM. Telaga Express pada Kamis (05/12/2024)

“Jadi mereka kita amankan bersama Barang Bukti ,”ujar Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma pada press release, Jum’at (27 Maret 2025) di ruang utama polres tersebut

AKBP Frans Duma juga katakan kalau sejumlah alat tajam tersebut diamankan dari 4 pria berbeda, M.R, H.R, P.R dan A.R

“Satu parang dan 3 bilah pisau,”sebut Kapolres

Kapolres menambahkan, bahwa sajam yang ditemukan diangkut dari pulau kei besar menggunakan mobil truck, selanjutnya menggunakan armada laut `KM. Telaga Express menuju pelabuhan Watdek (Langgur)

Selain itu penanganan Kasus 4 (Empat) orang yang melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan.

Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu benda tajam

Kemudian dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Tual, penyidik telah memenuhi petunjuk JPU.

Selanjutnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan pada selasa ’25 Maret 2025 para tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres menegaskan bahwa kepada mereka pemilik senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar hukum sehingga tetap akan ditindak dengan tegas, sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Adapun ancaman hukuman maksimal sepuluh ( 10 ) tahun pidana penjara, oleh sebab itu diimbah kepada para pemuda untuk tidak terlibat dari pergaulan merugikan masa depan mereka sendiri karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum nantinya.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *