Kasus Curat di Jalan C Heatubun Kabupaten Mimika, Telah Memasuki Tahap II

Mimika Papua Tengah- jurnalpolisi.id
Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan C Heatubun Gang Herkules II dengan tersangka GGM alias Glen Ke-Kejaksaan Negeri Mimika pada hari Kamis, Tanggal 10 April 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, setelah mendapatkan surat tembusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B-4B-410 / R.1.19/Eoh.1/04/2025 Tertanggal 10 April 2025, Tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tersangka atasnama GLEN GEOVANI MASOA alias GLEN dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama S.I.K dalam konfirmasinya, membenarkan proses Tahap II atas kasus Curat di Jalan C Heatubun Gang Herkules II oleh Unit Reskrim. “Benar, kasus Curat di Jalan C Heatubun telah dilakukan Tahap II hari ini,” jelas Kapolsek Mimika Baru, kepada awak Media. “Hal itu dilakukan, berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan berkas perkara kasus dimaksud telah lengkap atau P-21,” imbuhnya.
Perlu diketahui, kasus Curat ini dilakukan oleh tersangka GGM alias GLEN mulai pada bulan Januari hingga pada bulan Februari 2025 yang selanjutnya, oleh korban satu Bongga dilaporkan secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Berdasarkan laporan Polisi resmi yang masuk ke SPKT Polsek Mimika Baru, dengan Nomor LP/B/14/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA Tertanggal 08 Februari 2025, selanjutnya GGM alias GLEN berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru.

Di berita sebelumnya, pelaku GGM alias GLEN mengaku dalam melakukan aksinya dilakukan secara bertahap, dan hal tersebut dilakukan untuk pemenuhan kehidupannya sehari hari. Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, disertakan pula berupa 1 Unit SPM Merk Yamaha M3 berwarna Hitam list Merah dilengkapi dengan TNKBnya serta 27 Ekor Ayam Super yang tersisanya dari total keseluruhan sebanyak 152 Ekor yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Masella SH, MH, dan Ajun Jaksa Andra Glevierth Lubis SH.
Atas perbuatannya, tersangka GGM alias GLEN dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 9 Tahun Penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Akhir konfirmasi Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRANATA S.I.K menjelaskan, tersangka tersebut akan memasuki proses Persidangan dan pihaknya tetap akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan Polsek Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

“Dengan Tahap II ini, maka kasus akan memasuki proses Persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai dengan prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” demikian tutup Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K dalam keterangan tertulis Kasih Humas Polsek Mimika Baru kepada Jurnal Polisi.id pada hari Kamis, Tanggal 10 April 2025.
Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
JURNAL POLISI.ID (KEKLIR KACE MAKUPIOLA).