Kakek Tua diTapanuli Selatan Diamankan Terkait Kasus Sodomi Empat Santri

Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan seorang oknum kakek berinisial A.Harahap alias Safi’i, yang diduga terlibat dalam kasus sodomi terhadap empat anak pria di bawah umur .
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, di Kabupaten Tapanuli Selatan .
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H, menjelaskan bahwa keempat korban merupakan santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren ( Ponpes) Adawiyah Albaqi, yang terletak di Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola MuaraTais.
“Pelaku A.Harahap diduga melakukan sodomi terhadap empat anak santri ini dan kini sudah diamankan di Mako Polres Tapsel,” ungkap Kapolres Tapsel dalam konferensi pers yang diadakan untuk memberikan informasi kepada awak media .
Kronologi kejadian bermula pada Jumat , 14 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB ,dikediaman tersangka. Korban dipanggil untuk datang kerumah pelaku, dimana pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak layak dengan menyuruh korban untuk melakukan hubungan seksual yang menyimpang.
Modus operandi pelaku, menurut keterangan polisi, adalah dengan memberikan uang kepada para santri untuk jajan, sehingga dapat mendekati mereka .
Selain korban berinisial RAS, terdapat juga korban lainnya, yaitu RA (13) tahun, warga Kota P.Sidimpuan, RS (13) tahun ,warga Kabupaten Palas, dan AAS (14) tahun ,warga Kabupaten Tapanuli Selatan .
“Pelaku A.Harahap terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ,” pungkasnya.
Sebelumnya,A.Harahap diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kecamatan Angkola Muaratais, Aipda Bobby Rahman, dan dibawa ke Polsek Batang Angkola.Pada Jumat ,18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB , Kepala Desa Pasir Matogu,Sultan Efendi Harahap, menerima laporan dari pemilik Ponpes,Darwis Hasibuan, bahwa pelaku telah diamankan oleh santrinya didalam Ponpes.
Untuk menghindari amukan massa , pelaku kemudian dibawa ke kantor Desa Pasir Matogu sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Batang Angkola. Korbanpun telah membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/100/III/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan /Polda Sumatera Utara pada 21 Maret 2025.
Kapolsek Batang Angkola, AKP R Triharjanto,SH , menyatakan bahwa pelaku telah diserahkan kepada Opsnal Reskrim Polres Tapsel dalam keadaan sehat dan diberangkatkan ke Mako Polres Tapsel sekitar pukul 22.25 WIB untuk proses penyelidikan lebih lanjut .
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat , mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan pentingnya perlindungan anak dilingkungan pendidikan.(P.Harahap)