JPU tidak dapat menghadirkan saksi, Sidang Khairil arifin alias Deka kembali di tunda

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Persidangan dengan nomor perkara : 103/Pidsus/ 2025/ Pengadilan Negri Rantau prapat atas nama terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka ditunda di Pengadilan Negeri Labuhan batu, Seogianya JPU menghadirkan saksi Juper kepolisian keruang persidangan namun tidak hadir, Senin 28/4/2025.

Sidang Khairil arifin hasibuan alias Deka, alias Dedi Kunto ditunda di Pengadilan Negeri Rantau prapat karena tidak hadirnya saksi yang di agendakan hari ini.

Dalam kesaksian beberapa saksi yang telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya, mereka membantah dan tidak mengetahui sebahagian isi berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka di kepolisian dan hari ini Senin (28/4/2025), JPU seharusnya kembali menghadirkan saksi ke ruang persidangan.

Saksi yang dihadirkan Persidangan dengan nomor perkara : 103/Pidsus/ 2025/ PN. Rap atas nama terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka namun tidak hadir dan akhirnya sidang ditunda

Saat dikonfirmasi Khairil arifin alias Deka ketika menuju mobil tahanan menyampaikan, ” Saya berharap proses hukum di negara Republik Indonesia dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya”, sebut Deka di kesempatan itu.

Halomoan Panjaitan, SH Ku asa hukum Khairil arifin hasibuan alias Deka menjelaskan,

” Agenda hari ini memeriksa keterangan saksi dari JPU, namun saksi mereka tidak dapat hadir dan sidang ditunda, sampai minggu depan kemungkinan juga saksi yang seharusnya bersidang hari ini dan mungkin persidangan minggu depan saksi dari JPU tersebut juga tidak dapat hadir karena tadi dipersidangan mereka mengajukan saksi ahli, ” sebut halomoan

Dan seperti hari persidangan lainnya Ķhairil arifin alias bung Deka dikawal oleh pentolan Grib Jaya Kabupaten Labuhan batu,

( Eka hombing )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *