IWOI Jateng Soroti Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Cilacap, Pertanyakan Penjual Rokok Ilegal yang Lolos.

Cilacap – jurnalpolisi.id
Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Jawa Tengah menyoroti kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan di wilayah hukum Polresta Cilacap, Rabu (2/4/1025).
Ketua DPW IWOI Jateng, Teguh Supriyanto, mempertanyakan mengapa penjual rokok ilegal yang menjadi sumber awal permasalahan tersebut tidak ikut diproses hukum.
“Adanya permasalahan ini jelas berawal dari temuan dua wartawan yang menemukan toko penjual rokok ilegal. Di situ terjadi dugaan penyuapan atau pemerasan dua wartawan kepada pihak toko penjual rokok ilegal,” ujar Teguh.
Teguh menekankan bahwa seharusnya, dengan adanya temuan rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara, pihak kepolisian tidak hanya memproses dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan. Menurutnya, pemilik rokok ilegal tersebut juga harus diproses hukum.
“Hal inilah yang sangat disayangkan. Ada apa ini?” tanya Teguh.
IWOI Jateng menyatakan akan mengawal jalannya kasus ini dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan kepada anggotanya.
Teguh juga berencana untuk mempertanyakan langsung perkembangan kasus ini kepada Kapolresta Cilacap.
“Saya sudah mencoba datang langsung ke Polresta Cilacap untuk bertemu Kapolresta, namun belum berhasil karena hari Sabtu dan Kapolres sedang tidak berada di tempat. Saya hanya bertemu dengan salah satu perwira piket Reskrim,” ungkap Teguh.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga bertemu dengan Evi, istri dari salah satu oknum wartawan yang ditangkap.
Evi mengungkapkan kesulitan ekonomi yang dialaminya setelah penangkapan suaminya dan berharap suaminya dapat segera pulang.
IWOI Jateng berharap pihak kepolisian dapat bertindak adil dan profesional dalam menangani kasus ini, serta mengungkap tuntas jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Cilacap.
Pasal-pasal yang Relevan:
- Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan:
- Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan, yang dapat dikenakan kepada oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap penjual rokok ilegal.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
- Undang-undang ini mengatur tentang cukai, termasuk cukai rokok.
Penjual rokok ilegal yang tidak membayar cukai dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang ini.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
- KUHAP mengatur tentang prosedur hukum acara pidana, termasuk proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Pasal-pasal dalam KUHAP yang relevan dapat digunakan untuk memproses kasus ini secara adil dan transparan.
- Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal ini dapat di gunakan untuk menjerat pihak-pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana penjualan rokok ilegal.
IWOI Jateng menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh, termasuk terhadap penjual rokok ilegal. IWOI Jateng akan mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya.
IWOI Jateng berharap pihak kepolisian dapat mengungkap tuntas jaringan peredaran rokok ilegal di Cilacap.
(Red/Sf).