Harga Pupuk Subsidi Membubung Tinggi, “DINDAGKOP UKM Blora MANDUL” Diduga Lakukan Pembiaran

BLORA – jurnalpolisi.id
Persoalan harga pupuk di Kabupaten Blora kini mencuat kembali. Walaupun pemerintah daerah telah melakukan pengawasan namun faktanya masih banyak ditemukan para penjual pupuk bersubsidi menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pada umumnya para petani mengaku merasa terbebani dengan nilai jual harga pupuk tersebut, bahkan merasa tak berdaya menghadapi praktek-praktek penjualan yang di rasakan sangat membebani warga masyarakat petani.
Pemerintah telah menetapkan harga pupuk bersubsidi kepada distributor, pengecer, kios, sesuai HET sebagai berikut: Rp 2250/kg atau Rp 112.500,- / sak / 50 kg untuk orea, NPK Ponska Rp 2300,-/ kg atau Rp 115.000/sak/50 kg, jenis ZA dijual Rp 1700/ kg atau Rp 85.000,-/ sak. Sementara untuk pupuk SP 36 dijual seharga Rp 2400/ kg atau Rp 120.000,- / per karung.
Realita di lapangan banyak ditemukan adanya para pengecer pupuk bersubsidi yang menjual pupuk diatas ketentuan harga dari pemerintah .
Darmin, seorang petani yang berasal dari Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Jawa Tengah juga mengeluh ketika beberapa hari lalu. Ia mengaku membeli 5 sak Urea tanpa tambahan pupuk yang lain dengan harga Rp 750.000,- dan pupuk Organik seharga Rp 25.000,-/sak yang jauh dari harga ketentuan pemerintah.
“Saya membeli pupuk Urea di UD Gunawan di Tunjungan Blora sebanyak 5 sak @ Rp 150.000,- / sak / 50 kg. Dan pupuk Organik Rp 25.000,- / sak. Pembayaran pupuk juga tanpa dilengkapi nota pembelian. Pernah meminta bukti pembayaran (kwitansi) tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas,” terangnya.
Seorang warga Blora Kota, Rudi merasa iba, melihat kondisi petani yang memprihatinkan.
“Meskipun dari Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dindagkop UKM sudah menyarankan para warga masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya para pengecer yang menjual pupuknya diatas harga HET, bahkan dengan konsekuensi akan dicabut izin jual pupuknya bagi para pelanggar aturan. Imbauan tersebut, hanya isapan jempol dan basa basi semata,” tuturnya.
Pihak Dindagkop tentunya harus membuktikan ucapannya dengan tindakan nyata dengan terjun dilapangan, melihat lebih dekat kondisi dan situasi para petani serta para penjual pupuk di lapangan. Bagi kios pengecer yang bersalah harus ditindak tegas. Tidak hanya duduk manis dibelakang meja,” ungkapnya.
Seorang petani yang tergabung dalam kelompok Aliansi Petani Blora juga menyatakan jika perlu kami dari para petani akan melakukan audensi besar besaran ke Dindagkop maupun Dinas Pertanian Blora. Jika kedua intansi tersebut menutup mata dan telinga dengan kondisi petani Blora saat ini, terutama terhadap para penjual pupuk nakal yang menjual pupuk subsidi diatas harga HET.
“Saya akan mengajak para petani untuk melakukan audensi dengan Dindagkop maupun Dinas Pertanian Blora. Sebab mereka sudah lalai dan tidak memikirkan nasib para petani di Blora,” imbaunya.
“Pengawasan distribusi pupuk bersubsidi tidak hanya cukup lewat inspeksi atau teguran semata, namun perlu dilakukan tindakan hukum yang mampu menjamin hak petani untuk memperoleh pupuk sesuai dengan ketentuan harga,” pungkasnya. (Djoks).