Edarkan Narkoba 3 Orang Diringkus Polisi di Tual

Kota Tual,: jurnalpolisi.id
Edarkan narkoba 3 orang tersangka masing – masing NNW (40), HN (24), dan YGR (21). Mereka diringkus saat tengah berada di BTN Koperasi , Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y Tuuk, S.I.K saat menggelar press release bersama para awak media, Rabu (16/04/2025) kalau satu dari ke- tiga tersangka merupakan Residivis yang pernah menjalani masa hukumanya di Lapas Kelas IIB Tual
“Tersangka HN adalah Residivis dan pernah di vonis 1 Tahun penjara,”kata Kapolres AKBP Adrian Tuuk
Yang mana, tambahnya bahwa HN divonis dengan kasus yang sama. Berbeda dengan NNW yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemda Malra.
Sebagai informasi NNW berhasil diringkus dengan Barang Bukti (BB) berupa satu sachet plastik berukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat (0,8) gram, juga Hand Phone merek Vivo Y03 berwarna biru.
Sedangkan untuk tersangka HN dan YGR polisi berhasil menyita ‘BB seberat (0,77) gram dan satu botol plastik yang sudah dilapisi solasi ban berwarna hitam, serta satu Hand Phone merek Samsung Galaxi AO4e berwarna Pink.
Saat ini, kata Kapolres bahwa ke 3 tersangaka tengah diamankan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Tual dan masih menunggu proses selanjutnya hingga pelimpahan berkas dan penuntutan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tual.
AKBP Adrian Tuuk menegaskan kalau ke -3 tersangka akan diancam menggunakan pasal berlapis yaitu pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 114 ayat (1), Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun paling singkat dan paling lama 12 tahun penjara.
Serta denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyard rupiah, juga lima tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 milyard dan paling banyak 10 milyard rupiah.
Kepada wartawan Kapolres Adrian Tuuk yang didampingi Kabag OPS, Kasat Reskrim, KBO Sat Narkoba menjelaskan bahwa akan mengungkap jaringan narkotika yang masih berada di wilayah hukumnya itu.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkotika,”ungkapnya
Dan dari ke 3 tersangka juga akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainya yang mungkin saja masih berada di kota berjuluk ‘Maren tersebut.
Adapun kasus narkotika, Polres Tual juga mengamankan tiga orang pelaku yang kedapatan membawa sajam. Mereka terjaring saat dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Publish by (Melky_JPN)