Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau: Debt Collector Tak Punya Wewenang Eksekusi Penarikan Kendaraan

Pekanbaru – jurnalpolisi.id

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan bahwa debt collector atau penagih utang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi penarikan kendaraan secara sepihak di lapangan.

Penegasan ini disampaikan menyikapi maraknya aduan masyarakat terkait tindakan kasar dan pemaksaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector dalam proses penarikan kendaraan yang menunggak cicilan.

“Debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Tindakan itu hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Kombes Asep, Selasa (23/4).

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.

“Jika ada debt collector yang mencoba menarik kendaraan Anda tanpa prosedur yang sah, silakan langsung lapor ke saya atau ke kantor kepolisian terdekat,” lanjutnya.

Kombes Asep memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas oknum-oknum yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan para perusahaan pembiayaan untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan kredit macet.

Editor :Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *