Dinyatakan Lengkap Polisi Serahkan Tersangka JWR ke Kejaksaan

Malra,: jurnalpolisi.id
Dinyatakan lengkap JWR tersangka kasus kepemilikan Narkoba, Rabu (23/04/2025) diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra)
“Jadi ini tahap II penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan,”sebut Kapolres Malra, AKBP Frans Duma melalui Kasat Res Narkoba Iptu D. Sahumena
Sahumena menjelaskan bahwa berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dengan Nomor : B-234/Q.1.19.3/Enz.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 , perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama JWR alias WIRO, dan sudah dilengkap ( P21).
Juga surat Kapolres Maluku Tenggara Nomor : T/06/IV/RES.4.2/2025/ ResNarkoba, Tanggal 22 April 2025 , Perihal pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.
Tersangka JWR sendiri, menurutnya diserahkan dengan barang bukti berupa Sabu – sabu dengan berat 0,16 gram dan 0,17 gram.
Sementara barang bukti lainya berupa 1 unit kendaraan roda dua Sypra X dengan nomor polisi DE 6259 CC juga turut diamankan.
Saat ini, kata Kasat akan terus melakukan pengembangan hingga peredaran Narkoba di Maluku Tenggara bisa di berantas.
Publish by (Melky_JPN)