Dindagkop UKM Blora: Laporkan Segera, Bila Ada Kios Yang Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET

Blora – jurnalpolisi.id
Peringatan keras dari pemerintah untuk para pedagang pupuk bersubsidi agar tidak menaikkan harga pupuk diatas harga HET ternyata tidak diindahkan.
Para penjual pupuk di Blora meskipun sudah mengetahui peraturan pemerintah tersebut adanya larangan keras menjual pupuk bersubsidi diatas HET, namun pada umumnya mereka diduga sengaja mengabaikan larangan dengan berbagai dalih ataupun alasan.
Kepala Dindagkop UKM Blora Kiswoyo saat mendengar informasi adanya para penjual pupuk di tingkat kios atau pengecer yang telah menaikkan harga pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET ) merasa geram .
“Saya telah membuat surat edaran kepada Poktan , Gapoktan , Koordinator Kios Pupuk Lengkap ( KKPL ) dan KPL, agar para pengecer pupuk tidak membuat harga sendiri apalagi dengan menaikkan harga pupuk diatas HET,” terangnya.
Pihaknya selalu mengimbau kepada warga masyarakat agar membuat laporan tertulis kepada Dindagkop UKM Blora, apabila menjumpai ada kios yang menjual pupuk subsidi diatas HET.
“Tentu segera kami tindak lanjuti. kasihan para petani,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan apabila ada kios yang menjual pupuk subsidi diatas HET, ini jelas pelanggaran. Maka perlu dilakukan tindakan nyata, bila diperlukan izinnya dicabut.
Perlu diketahui bahwa, Menteri Pertanian telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) pupuk bersubsidi di tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam keputusan Menteri Pertanian RI
No.644/kPTS/SR.310/M/11/2024.
HET tertinggi untuk pupuk bersubsidi ditingkat kios atau pengecer yang harus dijual ke petani ditetapkan sebesar Rp 2.250,/kg atau Rp 112.500,-/ per karung untuk pupuk orea, NPK /Phonska Rp 2300,-/kg atau Rp 115.000,-/ per karung , pupuk jenis Z A dijual Rp 1700,-/kg atau Rp 85.000,-/ per karung.untuk pupuk jenis SP 36 dijual seharga Rp 2400,-/kg atau Rp 120.000,-/per karung sedang pupuk petroganik Rp 800,- /kg atau Rp 32.000,-/per karung .
Bagi kios atau pengecer pupuk yang melakukan pelanggaran aturan dengan menjual pupuk bersubsidi diatas HET, terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 miliar rupiah.
Sementara, kios yang terbukti melanggar aturan dengan menjual pupuk bersubsidi diatas ketentuan harga HET, berkewajiban mengembalikan uang kepada petani atas selisih harga pupuk tersebut.
Seorang petani Ahmad Sholeh dari Desa Nglarohgunung Kecamatan Jepon Blora saat ditemui ketika usai membeli pupuk dari UD Riski dari Desa Nglaroh Gunung Kecamatan Jepon mengatakan penjualan pupuknya, masih diatas harga HET. Ia mengaku membutuhkan dan membelinya untuk kebutuhan sawahnya .
“UD Riski yang dimiliki Widi kaur keuangan Desa Nglarohgunung Kecamatan Jepon pernah menjual pupuk subsidi tembus hingga Rp 160.000. Namun saat ini, harga pupuk untuk kebutuhan petani sudah berangsur turun, menjadi Rp 147.500,-/sak,” terangnya.
Sementara Supriyadi seorang petani dari Desa Sumberagung Kecamatan Banjarejo Blora juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini pupuk maupun obat obatan pertanian sangat mudah dan melimpah. Namun untuk harga pupuk masih relatif tinggi dan diatas HET.
“Penjualan pupuk kios pengecer di Desa Sumberagung Kecamatan Banjarejo Blora, Urea per sak masih seharga Rp 150.000,” papar dia.
Darmin, salah seorang anggota kelompok tani dari Desa Tutup Kecamatan Tunjungan juga menerangkan bahwa dirinya telah membeli pupuk pada UD Gunawan Desa Tutup.
“Harga Urea untuk 5 sak seharga Rp 750.000, pupuk organik satu sak seharga Rp 25.000, dan kini stoknya masih ada,” ungkapnya.
Menurutnya, para petani pada prinsipnya berharap agar kios pupuk tidak menjual pupuk dengan harga yang terlalu tinggi.
“Kami sebenarnya luwes, bisa menerima kebijakan dan peraturan dari pemerintah. Jika kebijakan belum sesuai sebaiknya dievaluasi, diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” imbuhnya. ( Djoks).