Diduga Oknum Operator SPBU Hasanudin Belajar Nakal, Pertamina Berikan Sanksi Penghentian Penjualan BBM Pertalite

Mimika- jurnalpolisi.id

Akibat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum operator SPBU Hasanudin Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, maka pihak Pertamina dalam hal ini Vifkly memberikan Sanksi penghentian penjualan BBM jenis Pertalite selama 7 hari (1 Minggu). SPBU yang mendapatkan Sanksi dari pihak Pertamina, bernomor registrasi 84.999.03 yang beralamat di Jalan Hasanudin Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pelanggaran yang dilakukan oknum operator SPBU tersebut adalah, pengisian terhadap Kendaraan Roda Empat berulang dua kali di waktu yang sama dengan menggunakan Barcode yang berbeda. Atas pelanggaran itulah pihak Pertamina berkewenangan memberikan Sanksi kepada SPBU, dengan Nomor Registrasi 84.999.03 yang beralamat di Jalan Hasanudin Timika Kabupaten Mimika.

“Betul Mas operator SPBU Hasanudin ada melakukan pelanggaran penyaluran PertalitePertalite,” demikian kata Vifkly saat dikonfirmasi Jurnal Polisi.id pada hari Senin, Tanggal 14 April 2025. Lebih lanjut, Vifkly menjelaskan satu Kendaraan Roda Empat diisi berulang dua kali di waktu yang sama dengan menggunakan Barcode yang berbeda. “Pengisian Kendaraan Roda Empat, tidak sesuai Nomor Polisi Kendaraan,” begitulah ungkapnya kepada Jurnal Polisi. (Keklir Makupiola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *