Di Persidangan Terungkap keterangan saksi di BAP tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya, tidak ada nama Deka

Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Fakta hukum kembali terungkap keterangan saksi di BAP tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya, keterangan saksi menyebutkan pemilik akun China lain adalah Davi tapi hasil print out pemilik akun tersebut menjadi Deka, Demikian diungkapkan Halomoan Panjaitan, SH pada kelanjutan Sidang di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin 15/4/2025
Dalam Persidangan hari ini Senin (15/4/2025 ) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam Perkara Pidana dengan Nomor Perkara : 103/Pidsus/ 2025/ PN. Rap untuk dan atas nama terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka.
Dalam Persidangan tersebut menghadirkan saksi dibawah Sumpah dan dalam persidangan fakta persidangan memberikan keterangan bahwa keterangan saksi di BAP tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya, keterangan saksi menyebutkan pemilik akun China lain adalah Davi tapi hasil print out pemilik akun tersebut menjadi Deka,
Salah seorang saksi yang disebut berinisial Ongah setelah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan hari itu dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa, beliau berkomunikasi dan bertransaksi Narkoba dengan Davi, sebut Ongah.
Kemudian awak media menanyakan lagi, ” Kenapa anda berkomunikasi dan bertransaksi Narkoba dengan Davi namun di BAP menyebutkan Deka”, tanya awak media
” Itulah yang mengheran saya, dan membuat saya bingung”, sebut Ongah
Saat ditanya apakah Ongah mendapat tekanan saat di BAP, ” Yah banyak tekanan kepada saya”, sebut Ongah salah seorang saksi dari tiga orang yang memberikan keterangan di persidangan hari ini.
” Seharusnya BAP murni dari Keterangan saksi, kita harus melek hukum”, sebut Halomoan Panjaitan, SH Kuasa hukum Khairil arifin alias Deka.
Khairil arifin alias Deka adalah Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu ( DPC-GRIB JAYA) Labuhan batu, Sumatra utara yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lobusona Rantau prapat.
Dan dalam persidangan tersebut puluhan kader dan Satgas Grib mengawal jalannya persidangan, ” Kita harus kawal persidangan ini, karena dugaan kita perkara ini kuat dugaan perkara titipan dari mafia yang kegiatannya merasa terganggu dengan keberadaan Deka sebagai Ketua Grib”, sebut para kader dan pentolan Grib Kabupaten Labuhan batu.
( Eka hombing )