Demi Dapatkan Kucuran Dana BOS, SMK Swasta Di Sindangkerta KBB diduga Mark Up Jumlah Murid Dan Manipulasi RKAS Sekaligus Dapodik

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan, kali ini diduga adanya penggelembungan jumlah murid di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Bela Persada Sindangkerta demi mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahunnya dari Pemerintah.

Padahal jumlah murid di sekolah tersebut sangat sedikit dan tidak sesuai dengan data pokok pendidikan (Dapodik).

Kepala sekolah SMK Bela Persada Sindangkerta dan Pemilik Yayasan Pendidikan Pusat Teknologi Nasional Mandiri diduga bersama-sama Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama bertahun-tahun dengan cara memanipulasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Terindikasi lemahnya pengawasan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VI Provinsi Jawa Barat.

Menurut informasi dari warga Kampung Babakan Mulya, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang rumahnya tak jauh dari sekolah tersebut menyampaikan, pada tahun 2023 SMK Bela Persada Sindangkerta hanya memiliki murid sejumlah tiga orang.

“Tahun 2024 muridnya sembilan orang, itu juga orang Cikalongwetan. Tidak ada orang sini,” ungkapnya, Rabu (9/4/2025).

Sedangkan, berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News, SMK Bela Persada Sindangkerta pada semester ganjil tahun ajaran 2023 – 2024 memiliki jumlah murid sebanyak 60 orang.

Adapun di semester genap tahun ajaran 2023 – 2024, SMK Bela Persada Sindangkerta memiliki jumlah murid sebanyak 59 orang.

Kemudian, pada semester ganjil dan genap tahun ajaran 2024 – 2025, SMK Bela Persada Sindangkerta memiliki jumlah murid sebanyak 56 orang.

Pertanyaannya, benarkah data yang di laporkan oleh Deden Solihin selaku Kepala sekolah yang merangkap sebagai operator di SMK Bela Persada Sindangkerta?

Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Jurnal Polisi News di lokasi, sekolah tersebut tampak sepi dan tidak tampak adanya kegiatan belajar mengajar.

Dihari yang sama, Tim Investigasi Jurnal Polisi News berupaya mengkonfirmasi Permana yang diketahui Kepala sekolah baru di SMK Bela Persada Sindangkerta. Namun sampai dengan saat ini, Permana yang juga menjabat Kepala sekolah di SMP IT Insan Mandiri di Cikalongwetan belum bisa ditemui dan dikonfirmasi secara resmi.

Terpisah, ditemui di sekretariat Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC KBB tepatnya di Jalan Ciloa, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB, salah satu pengurus DPC BAI yang namanya enggan disebut menyampaikan, bahwa kinerja Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VI yang menaungi Kabupaten Cianjur dan KBB patut dipertanyakan.

Dia menilai, KCD Wilayah VI terbukti lemah dalam pengawasan pada jenjang tingkat SMK Swasta yang menjamur di KBB.

“Bukti lemah pengawasannya seperti ini, SMK Bela Persada di daerah Sindangkerta KBB, ini sudah sudah jelas faktanya sekolah tersebut sudah tidak beroperasi, namun sekolah masih didaftarkan, disinkronkan laporan ke Dapodik. Jelas disini indikasinya untuk meraup keuntungan secara pribadi yayasan atau pengelola sekolah tersebut,” katanya, Jum’at (11/4/2025).

Atas terjadinya permasalahan itu, menurutnya negara sudah dirugikan. Dia menduga adanya lingkaran Korupsi yang terorganisir dan tersistematis demi meraup keuntungan pribadi, maupun kelompok.

“Nah di sini jelas kerugian uang negara itu setiap tahun diambil cuma-cuma, di sini indikasi kami sebagai pemerhati di BAI jelas ini ada kongkalingkong antara pihak-pihak terkait. Karena sekolah bisa sampai seperti ini tidak mungkin berjalan sendiri, kan di situ ada pengawasan Inspektorat, ada yang monitoring, ada pengawas,” jelasnya.

Kenapa ini bisa terjadi sampai bertahun-tahun, sambung dia menuturkan, bayangkan sekarang dana BOS untuk satu siswa itu Rp1.800.000.

“Ini sudah berjalan beberapa tahun dan murid yang di laporkan pada data Dapodik lumayan banyak, ini indikasinya membobol uang negara.

Dia mewakili BAI DPC KBB berharap, agar pihak-pihak terkait pengawasannya lebih ekstra, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus turun tangan langsung, dan mengambil sikap tegas.

“Para oknum-oknum yang mendirikan Yayasan dengan siswa yang fiktif juga harus cepat di tindak tegas oleh aparat penegak hukum. Kemudian dari pihak Disdik Provinsi terutama dari KCD, terus Gubernur yang sekarang Kang Dedi Mulyadi harus menyikapi tegas permasalahan ini,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai disitu, diakhir konfirmasinya dia meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan tracking di setiap sekolah swasta dengan jumlah murid sedikit.

“Karena kenapa? kok bisa beroperasi ! kan dalam aturan Dinas pendidikan itu kurang dari 50 sampai 60 siswa, sekolah harus di merger atau harus disatukan. Tidak boleh sekolah beroperasi kurang dari 60 siswa,” tutupnya.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *