DANA PMN Revitalisasi Pabrik Gula BUMN, Duit Negara Ratusan Milyar Terancam Raib Atau Berimbang Hasilnya

Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Mimpi swasembada gula 2020 gagal tercapai, lalu dicanangkan 2028 kembali akan swasembada. Namun. Sepertinya upaya untuk menuju swasembada gula semakin terjal. Revitalisasi pabrik gula yang diproyeksikan bisa mendongkrak produksi gula nasional, ternyata ada yang mangkrak.
Sajian data BPS, sepanjang tahun 2023 menunjukkan Indonesia mengimpor 5,069 juta ton gula, senilai US$2,88 miliar atau setara Rp44,33 triliun, baik untuk gula konsumsi maupun gula industri yang diimpor dalam bentuk gula kristal mentah. Kekurangan pasokan gula dalam negeri mengharuskan Indonesia melakukan impor. Catatan BPS tahun 2022 tercatat sebanyak 17 negara yang menjadi pemasok gula Indonesia. Empat negara terbesar pemasok gula Indonesia berturut-turut, yaitu Thailand, India, Brasil, dan Australia.
Seperti diketahui, dana PMN untuk BUMN pengelola PG sebesar Rp3,5 triliun untuk revitalisasi pabrik gula. Anggaran triliunan itu untuk merevitalisasi sekitar 11 hingga 15 pabrik gula, namun masih akan dilihat pabrik gula mana yang menjadi prioritas untuk direvitalisasi dan ditargetkan selesai akhir 2016.
Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) ,namun pada implementasi dilapangan banyak menuai permasalahan yang berujung kepada kasus hukum .
Noto Suwarno mendukung upaya perbaikan kinerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan Kementerian BUMN melalui pembongkaran berbagai kasus di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut secara transparan. “Tidak ada kecenderungan menutupi, kalau (ada kecenderungan menutupi) gitu kan tidak akan menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah besar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan BUMN yang baik atau good corporate governance serta salah satu kunci sukses transformasi BUMN dalam lima tahun terakhir. Ia mengatakan bahwa BUMN memiliki peran besar terhadap perekonomian Indonesia, sehingga kinerjanya perlu didorong menjadi lebih baik melalui berbagai upaya tersebut.
Ia menilai langkah Menteri BUMN tersebut menggandeng aparat penegak hukum sudah tepat karena penegakan hukum memang bukan ranah kementerian tersebut. “Terkait dengan kasus yang terjadi, ketika bicara soal pidana itu domainnya aparat penegak hukum,” ucap Amin.
Banyak hal terkait revitalisasi (PG )Pabrik Gula BUMN yang mendapatkan suntikan dana PMN hingga saat ini banyak ditemukan kejanggalan serta azaz peruntukan dana PMN ,baru baru ini terbukti ada tindak pidana korupsi dan sudah ditetapkan dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.
Itu hanya salah satu terbukti tersangka, tidak menutup kemungkinan Selain di PG Jatiroto, Kortastipikor juga tengah menggarap kasus dugaan korupsi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI tahun 2016 – 2022.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Kakortastipidkor mengatakan bahwa dalam proyek tersebut beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor, gagal dipenuhi. Padahal, dalam pelaksanaannya, proyek besar tersebut melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
Ini menandakan bahwa serapan dana PMN diseluruh PG BUMN mengisahkan kisah yang pilu. Noto Suwarno mengatakan tidak menutup kemungkinan ada. Indikasi tersangka baru dalam revitalisasi diseluruh PG BUMN di Indonesia,artinya hal ini tentu melalui tahapan yang harus dilakukan dengan menelaah bukti buktinya dan data faktual dilapangan.
Noto Suwarno menilai indikasi korupsi yang dilakukan oleh pabrik-pabrik gula tersebut jelas akan berdampak pada target swasembada pangan. Sebab, anggaran yang seharusnya dapat menaikkan produksi gula justru diselewengkan. “Modal tersebut bisa saja buat perusahaan lain atau bisa digunakan untuk program terkait lahan/on farm,” kata dia sebagaimana dikutip Wanipedes, Minggu (20/04/2025).
INDIKASI Korupsi pabrik gula memang tidak akan menurunkan produksi gula nasional. Namun, dengan nihilnya tambahan produksi, saat stok gula konsumsi dalam negeri mengalami keterbatasan atau bahkan kurang, pemerintah harus mencukupi kebutuhan gula konsumsi melalui impor. Padahal, alasan dilakukannya kebijakan impor adalah karena keekonomian dari pergulaan nasional tidak efisien, salah satunya karena korupsi.
“Selama masalah mendasarnya tidak diperbaiki (ekonomi yang tidak efisien), maka memaksakan swasembada hanya akan mengurangi ketersediaan stok gula, atau inflasi, atau keduanya,” imbuh Noto (Boby)