Headlines

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Realisasikan Anggaran untuk 2.758.36. Hektare di Lima Povinsi

Jakarta, jurnalpolisi.id

Rabu, 23 April 2025 Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit disingkat dengan BPDP
BPDP pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 diruang Nusantara 1, kantor BPDP terletak di jln. Imam bonjol, Nomor. 61. Jakarta Pusat melaksanakan penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama tiga (3) pihak penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat untuk gekombang IV tahun 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Perhimpunan Dana BPDP bapak Normansyah Hidayat Syahruddin.
Dalam kata sambutan nya beliau menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPDP dalam mendukung Peremajaan Sawit Rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah Pemerintah melalui peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025, yang tata caranya diatur dalam peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor : 2 Tahun 2024, Tentang Tata cara penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat.

Kegiatan ini diikuti oleh beberapa Lembaga Perbankan Nasional maupun daerah yang merupakan mitra dari BPDP dalam penyaluran dananya.
Lembaga perbankan yang turut hadir yaitu :

  1. PT.BANK MANDIRI
  2. PT.BANK RAKYAT INDONESIA
  3. PT.BANK SYARIAH INDONESIA
  4. PT.BANK PEMBANGUNAN JAMBI
  5. PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU KEPRI SYARIAH
  6. PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH ACEH SYARIAH

Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tiga (3) pihak Gelombang IV Penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat BPDP mengundang 13 Lembaga Pekebun dari berbagai Provinsi di Indonesia yaitu :

  1. Sumatera Utara satu lembaga pekebun
  2. Aceh, tujuh lembaga pekebun
  3. Riau, dua lembaga pekebun
  4. Jambi, dua lembaga pekebun
  5. Sulawesi Tenggara, satu lembaga pekebun.
    Jumlah lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana Peremajaan Sawit Rakyat pada gelombang ini 2.758.36 hektare, dengan setiap lembaga pekebun akan menerima dana Peremajaan Sawit Rakyat Rp.60.000.000.- per hektare
    Penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat dilakukan dalam dua (2) tahap.
    Tahap pertama disalurkan 50%, selanjutnya saat progres tahap penanaman 50%.

Peliput : Yusdianto.,S.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *