Antusiasme Wajib Pajak Padati Samsat Majenang di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah

Majenang, Cilacap Jawa Tengah – jurnalpolisi.id
Hari pertama pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah pada Selasa, 8 April 2025, disambut antusias oleh masyarakat. Kantor Samsat Majenang terlihat dipadati oleh wajib pajak yang berbondong-bondong untuk memanfaatkan program keringanan pajak ini.
Sejak pagi hari, antrean panjang terlihat di loket-loket pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jumlah wajib pajak terus meningkat hingga sore hari, menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakan mereka.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025 ini memberikan sejumlah keringanan, di antaranya pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, pembebasan denda tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, serta pembebasan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga sore hari, tercatat sekitar 1.500 wajib pajak telah menyelesaikan proses pembayaran di Samsat Majenang. Para petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jasa Raharja, dan Kepolisian tampak sigap dan berkomitmen melayani masyarakat dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Jasa Raharja turut menyampaikan informasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar dan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Dua program pertanggungan utama yang disosialisasikan adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.
Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan SWDKLLJ untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Diharapkan, program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, sehingga berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat.
(Syaifulloh)