Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika, Lima Pelaku Diamankan

KUANTANSINGINGI, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, (26/3/2025). Dalam pengungkapan ini, lima tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 52,53 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Mata Elang Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil penyelidikan, tim Mata Elang melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan dan menangkap tiga orang tersangka, yaitu AS (39), AL (22), dan RO (24), yang merupakan warga Desa Simandolak, Kecamatan Benai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu, sebuah tas warna pink, alat hisap sabu, sepeda motor Honda Vario warna putih, uang tunai Rp. 550.000, serta tiga unit ponsel berbagai merek.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa AS dan AL baru saja mengambil narkotika jenis sabu dari Pekanbaru seberat 250 gram atas perintah seorang bandar berinisial I (DPO). Mereka diperintahkan untuk mengedarkan sabu tersebut, termasuk mengirimkan 50 gram kepada seseorang bernama IS yang berada di Kos-kosan Azura, Desa Beringin Taluk. Sementara itu, RO bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang ke IS. Setelah penangkapan ketiga tersangka ini, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap IS dan jaringannya.
Penangkapan Lanjutan, Dua Pelaku Lain Diamankan
Sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Mata Elang bergerak menuju Kos-kosan Azura di Desa Beringin Taluk untuk memburu IS. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan IS (32) dan AG (32) beserta barang bukti sabu seberat 50,51 gram yang dibungkus dalam plastik tisu merah muda dan disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda CBR milik IS. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 yang diduga sebagai uang muka transaksi narkotika, serta tiga unit ponsel milik pelaku. Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, IS mengaku mendapatkan sabu dari bandar berinisial I (DPO) dan berencana mengantarkannya ke seorang penerima berinisial D (DPO) di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
Kelima tersangka yang diamankan dalam dua kasus ini kemudian menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka semua positif mengonsumsi amphetamine. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu para pelaku lain yang masih berstatus buron.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuansing. “Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, Dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Wartawati : Amelia