Tim 02 AG SAJA Menang PSU, Namun 3 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Money Politik, 6 Orang Masih Proses

Barito Utara – jurnalpolisi.id

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, gelar jumpa Pers kepada sejumlah awak Media yang ada di Muara Teweh, pada kegiatan yang dilaksanakan di halaman Polres Barito Utara, Minggu malam ( 23/03/2025)

Kepada sejumlah awak media Kapolres Barito Utara yang saat itu di dampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan menyampaikan bahwa setelah memulai penyidikan sejak 17 Maret 2025, Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, saat ini telah menahan dan menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Money Politik jelang PSU Barito Utara.

Mereka ini diamankan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama masyarakat setempat, Jumat (14/03/2025) di jln Simp Pramuka Muara Teweh.

Dikatakan oleh Kapolres, memang pada saat diamankan bersama beberapa barang bukti yang diamankan berjumlah sembilan orang, namun yang enam orang masih dalam tahap proses, sementara yang tiga orang yang menjadi tersangka tersebut adalah pemeran utamanya.

“Satu diantara mereka ini sebenarnya memang ada yang keluar daerah, namun saat ini sudah diamankan, sebab kami walau pun sampai ke luar Indonesia tetap akan kami cari, panggilan pertama dan kedua tidak ada yang datang, baru pada panggilan ketiga di hari sabtu ( 22/03/2025) baru mereka datang bertiga menyerahkan diri,” tegas AKBP Singgih Febiyanto.

Ketiga yang sudah ditahan ini yaitu dua laki – laki dan satu perempuan.
Yakni DN (25) bertugas menyerahkan uang, dia selaku wakil Bendahara tim pemenangan AGI-SAJA. WTW (22) bertugas sebagai pemberi ceklis nama di data pemilih dan TRB (44) selaku koordinator lapangan. Ketiga tersangka ini ditahan sejak Sabtu (22/03/2025).

Adapun pelanggaran yang dikenakan , yaitu UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana, Ancaman pidana paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.

Kapolres juga menerangkan, bahwa penanganan mereka ini secara khusus, yaitu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini sesegera mungkin.
Sebab penanganan ini merupakan gabungan dari Kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu. (Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *