Tidak sampai 12 Jam, Pembobol Ruko diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat

Rupat Bengkalis – jurnalpolisi.id

18 Maret 2025, Polsek Rupat berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 Ayat(1) ke 3 ke 4 KUHPidana KUHP, Kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima kepolisian Laporan Polisi nomor : LP/B/05/III/2025SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau,tanggal 18 Maret 2025, menyusul hilangnya Uang yang terletak di dalam laci Kedai milik Korban warga Jln. Kampung Gunap Rt 05 Rw 08 Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab.

Sesuai kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 17 maret 2025 sekira pukul 21.00 wib pelapor kedatangan tamu dari kerinci, kemudian pada saat itu saya belum sempat untuk mengemas uang yang berada di dalam laci kedai milik saya tersebut dan sekira pukul 21.30 wib kedai saya tutup lalu sebelumnya adik saya yang merupakan salah satu karyawan saya juga berkata kepada istri saya bahwa uang yang berada didalam laci kedai milik saya tersebut belum di kemas dan berada didalam laci.

Kemudian setelah itu saya berkata, “iyalah nanti saya ambil” dan pada saat itu anggota saya yang lain mendengar bahwa uang tersebut belum diambil dan ada didalam laci kedai milik saya tersebut lalu kemudian setelah tamu kami pulang, kamipun langsung tidur dan tidak sempat untuk mengambil uang yang masih berada didalam laci kedai kami tersebut. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 04.00 wib tiba tiba lampu kami mati ternyata pada pukul 06.00 wib disaat saya bangun tidur dan keluar dari rumah saya melihat lampu depot air saya masih hidup lalu, saya mengecek kilometer saya lalu pada saat saya melihat kilometer dalam keadaan membaik yang mengakibatkan lampu mati.

Dan saat paginya sekitar pukul 07.00 wib disaat saya selesai membuka kedai milik saya tersebut, saya pun langsung melihat laci dikedai milik saya, dan pada saat saya melihat laci kedai saya tersebut ternyata uang yang berada di dalam laci sudah tidak ada dan setelah mengetahui kejadian tersebut saya pun langsung mengecek diseputaran kedai saya lalu saya menjumpai bahwa jendela kedai milik saya tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan pada saat itu saya menjumpai ada satu buah obeng dan besi pengukur yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mencongkel jendela kedai milik kami tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek rupat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan pelapor, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan Olah Tempat Kejadian Perkara terjadinya pencurian. Setelah memiliki dua alat bukti, kemudian kanit reskrim Ipda Fakhrudi Amar, SH memerintahkan Tim opsnal Polsek Rupat segera mencari informasi tentang keberadaan pelaku tersebut.

Berkat kesigapan Tim Opsnal Polsek Rupat kurang dari 12 jam sudah bisa menangkap Pelaku, Tim opsnal Polsek Rupat bergerak cepat dan sudah mengetahui keberadaan pelaku yang hendak menuju kota dumai menggunakan kapal roro tim opsnal isudah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang berada di pelabuhan roro dumai yang dimana pelaku di tangkap dan di bawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Yang mana pelaku Pencurian di amankan didua lokasi yang berbeda dengan inisial pelaku DK als Regar dan MS alias Liwa. Juga ditemukan Barang Bukti uang milik korban dengan berbagai Nominal Pecahan. Selanjutnya kedua pelaku dilakukan Penahanan di Polsek Rupat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *