Sukirno Optimis Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di Desa Sogo Blora Bakal Ada Penetapan Tersangka

Blora – jurnalpolisi.id
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan air bersih atau PAM Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah naik statusnya, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Rabu (19/3/2025).
Dugaan korupsi ini terjadi pada 2010 hingga 2024 dengan fokus anggaran program pengelolaan air bersih mandiri pedesaan yang bersumber dari keuangan negara. Dalam pelaksanaanya diduga terindikasi penyimpangan.

Peningkatan status penanganan perkara dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora menemukan indikasi korupsi.
Dengan terbitnya Sprindik (surat perintah penyidikan), jaksa penyidik melakukan pengumpulan bukti dengan memeriksa para saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, jaksa penyidik telah meminta keterangan 16 saksi.
Saat ini, pihak kejaksaan tengah menghitung kerugian uang negara,
“Saya optimis, setelah kejaksaan rampung menghitung kerugian negara, bakal ada penetapan tersangka,” kata Sukirno Sekretaris desa Sogo, Rabu (19/3/2025) usai dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan air bersih di desanya.(Jkp)