Sidang Caleg Gagal Gugat Ustaz Memasuki Babak Akhir dalam Menjemput Keadilan

Jakarta, jurnalpolisi.id
Tahap kesimpulan sidang gugatan Wanprestasi yang dimohonkan kuasa hukum dr. Reno Yofial, Caleg gagal alias calon anggota legislatif yang gagal terpilih untuk duduk di Parlemen dalam Pemilu 2024, dari Partai UMMAT, dengan nomor urut 2 Dapil 6 DKI Jakarta, kemarin Kamis lalu (13/03/2025) memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Timur.
Sebelumnya pada sidang yang digelar Kamis (6/3/2025) lalu, di mana seharusnya agenda mendengarkan keterangan dari saksi kunci pihak Tergugat I (Ustaz Endang Sudarso) tidak dapat terpenuhi untuk terlaksana, di mana sebelumnya dr. Hakim selaku saksi yang diajukan Tergugat I melalui kuasa hukumnya sudah sempat 2 kali sepakat untuk menghadiri persidangan selaku saksi dari Tergugat I terkait adanya gugatan yang dimohonkan Caleg gagal tersebut, akhirnya tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya sesuai agenda persidangan.
Ketika tim kontributor media mencoba mendapatkan informasi langsung dari Tergugat I menjelaskan; saksi yang bernama dr. Hakim tersebut tidak dapat hadir ke persidangan di mana sebelumnya sudah sempat sepakat untuk hadir, namun pada pemeriksaan saksi pertama beliau berhalangan ada urusan mendadak. Pada waktu berikutnya yang dijadwal ulang oleh Majelis Hakim, beliau kembali mangkir 2 kali persidangan dengan mengabarkan kepadanya melalui pesan WhatsApp dari selulernya karena dr. Hakim mendapatkan ancaman untuk tidak hadir di persidangan sebagai saksi. Informasi tersebut didapatkan dari no handphone seluler dengan nomer 0813 **** 1060 milik dr. Hakim.
Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi-saksi dari Tergugat I, dipimpin oleh Hakim Ketua Doddy Hendra Sakti, SH, serta Hakim Anggota Christina Endarwati, SH., MH dan Mohamad Indarto, SH., M.Hum, akhirnya harus ditutup karena saksi yang diajukan pihak Tergugat I tidak bisa hadir di persidangan sebagaimana yang disempati sebelumnya.
Meskipun rasa kecewa yang tidak dapat disembunyikannya, advokat H. Alfan Sari, SH., MH., MM ketua tim lawyer selaku kuasa hukum dari Tergugat I tetap menyatakan; secara profesional dan proporsional kami tim lawyer akan memberikan kesimpulan tertulis yang juga akan di upload lewat Ecourt Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Jakarta Timur. H. Alfan didampingi rekannya advokat Effendy Santoso, SH., MH dan Amirah L.M menyatakan rasa masgulnya yang tidak dapat disembunyikan tersebut kepada awak media di mana seharusnya hal tersebut tidak mesti terjadi di era keterbukaan saat ini, apa yang telah mereka lakukan sudah sangat keterlaluan. Selain sudah melukai rasa keadilan, mereka juga sudah membabi buta di dalam untuk dapat memenangkan perkara dengan membangun narasi sejak awal sebagai orang Terdzalimi, faktanya …???
Hal senada juga disampaikan rekannya Adv. Effendy yang mempertanyakan apa iya dan dibenarkan seseorang harus mengakui pinjaman atau hutang yang sama sekali tidak pernah dilakukan atau diterimanya, di mana hal tersebut yang menjadi dasar dan objek dari adanya gugatan Wanprestasi yang mereka mohonkan berupa surat perjanjian pembayaran atas jaminan pengembalian pinjaman yang sebelumnya ditulis dan disodorkan oleh kuasa hukum penggugat terhadap para tergugat… “ujar Direktur Posbakumadin PN. Kota Bekasi yang bertubuh tinggi tegap tersebut dengan tegas.

Amirah L.M yang tergabung dengan tim lawyer Tergugat I dari kantor hukum Alfan Sari dan rekan mengomentari dengan kritis menyatakan; Sejatinya suatu perjanjian itu akan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat sah/formil suatu perjanjian, melanggar hukum, atau cacat kehendak. Apa lagi patut diduga dalam proses pembuatan perjanjian tersebut ada unsur paksaan, rayuan atau tipu muslihat yang menjadi sebab tidak halalnya suatu perjanjian, ujar dara manis mahasiswi magang dari fakultas hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta tersebut yang ternyata tercatat sebagai Atlet DKI berprestasi dari Cabor Beladiri Shorinji Kempo Perkemi yang sudah berulang kali mendulang medali di setiap event kejuaraan open/nasional.
Dalam kesempatan yang sama ketua umum dari Dewan Pengurus Nasional PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) yang terkenal kritis dan vokal menyikapi kepincangan penegakan hukum dan selalu monitoring berjalannya roda pemerintahan selama ini yang tidak seimbang dan jauh dari rasa keadilan sebagaimana amanat undang-undang menyatakan terkait kasus ini “Saya berharap hakim memutuskan setiap perkara berdasarkan kebenaran fakta lapangan agar tujuan hukum tercapai, yakni memberikan keadilan bagi masyarakat. Hakim tidak boleh terintervensi oleh apapun, Hakim harus kebal terhadap virus kekuasaan dan uang.” tegas wartawan senior Wilson Lalengke. S PD Msc.Ma salah satu alumni terbaik Lemhanas 2012.
Kuasa hukum dari tergugat I, yakni H. Alfan dan rekan secara prinsip menyatakan, berdasarkan hasil fakta persidangan yang menjadi acuan kesimpulan persidangan pihaknya tetap bertahan dengan sesuai Eksepsi, jawaban dan Duplik sebelumnya dan melakukan perlawanan dalam bentuk Gugatan Rekonvensi atas gugatan Caleg gagal tersebut mohonkan.
Apa yang mereka mohonkan dalam gugatan tersebut lebih cenderung mencari-cari kesalahan dan penuh rekayasa dengan lebih mengarah pada penjelasan perbuatan Tergugat I, bukan pada titik dasar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kliennya yang memang secara hukum tidak ada satupun hal yang dapat membuktikan kesalahan kliennya ujar lelaki tegap yang juga penyandang sabuk hitam di Cabor beladiri Kempo dan juga pernah aktif sebagai aktor laga, Stuntman dan tim penata laga di beberapa produksi sinetron genre action yang kini lebih banyak fokus ke dunia advokasi.
“Jadi saya menyatakan perjanjian sebagai objek dasar gugatan Wanprestasi tersebut cacat hukum dan tidak pernah ada, disamping penggugat juga sejak awal tidak dapat menunjukan bukti adanya transaksi/transfer sejumlah uang sebagaimana yang dimaksud “Kerugian” dalam gugatan pemohon. Dan jika melihat bukti yang diajukan pihak penggugat atas chatingan WhatsApp yang berupa screenshot tanpa disertai pembanding serta tidak ada keterangan ahli sebagai bukti Digital Forensik, di mana bukti tersebut potensial diragukan keasliannya. Bukan tidak mungkin pengadilan juga tidak sepenuhnya mempercayai bukti tersebut jika tidak memiliki autentikasi dan konteks yang tepat, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya gugatan tersebut untuk diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Majlis Hakim pemeriksa perkara perdata dengan nomor: 458/Pdt.G./2024/PN Jakarta Timur, “pungkas H. Alfan yang juga selaku Tim Advokasi dari Divisi Hukum yang tergabung di DPN PPWI.
(Tim/Red)