Setelah BNR Nasib VRS Kini di Balik Jeruji Besi

Malra,: jurnalpolisi.id
Setelah BNR Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) kembali menetapkan seorang pria, tersangka dengan inisial VRS yang kedepatan membawa senjata tajam, Jumat (21/03/2024).
Adapun motif yang dilakukan, tersangka tertangkap tangan saat membawa senjata tajam (Sajam) berupa sebilah pisau yang diambil dari dalam jok motor yang dikendarainya pada ’01 Desember 2024 lalu.
“Tersangka VRS kami amankan tepatnya di seputaran kantor KPUD Maluku Tenggara,”ungkap Kapolres AKBP Frans Duma, S.P saat press release jumat (21/05)
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H, bahwa kasus tersebut telah masuk tahap pelimpahan berkas perkara (Tahap I ), penyerahan ke pihak Kejaksaan Negeri Tual, serta telah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu tersangka juga sudah diserahkan bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres menegaskan kalau perbuatan tersangka sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh (10) tahun pidana penjara.
“Jadi maksimal ancaman hukumanya sepuluh tahun pidana penjara,”tegas Kapolres
Olehnya itu dihimbau kepada para pemuda untuk tidak membawa, memiliki dan menggunakan senjata tajam, karena Polres Maluku Tenggara secara rutin melakukan razia senjata tajam.
karena bila ditemukan maka mereka sendiri karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum sehingga akan mempengaruhi masa depan para pemuda nantinya.
Publish by (Melly_JPN)