Residivis Spesialis Pencuri Burung Diamankan Polres PurbaIingga

PurbaIingga – jurnalpolisi.id
Polda Jateng | Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial IL (36) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Pria tersebut dipergoki warga melakukan pencurian burung kicau milik Juwono (61) di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Siswanto dalam konferensi pers, Sabtu (22/3/2025) mengatakan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB pelaku datang ke rumah korban berpura-pura untuk membeli bibit.
“Setelah korban lengah, pelaku berusaha mengambil burung jenis Murai beserta kandangnya. Saat kepergok korban, pelaku mengeluarkan sebuah senjata yang ternyata soft gun,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kani 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto.
Menurut Kasat Reskrim, korban yang mengira senjata tersebut adalah pistol sungguhan, kemudian berteriak minta tolong hingga warga berdatangan. Pelaku berhasil diamankan warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
“Senjata soft gun yang dibawa pelaku sempat ditodongkan kepada korban namun senjata tersebut ternyata kondisinya sudah rusak hanya untuk menakut-nakuti,” kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu ekor burung Murai Batu ekor panjang warna hitam kombinasi kuning putih, satu sangkar burung merk Ebod Jaya, satu buah kerubung penutup sangkar, satu bilah sabit gagang kayu, satu pucuk airgun, satu unit sepeda motor, tas punggung, pisau lipat dan pakaian.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian burung dan sudah pernah dihukum beberapa kali akibat perbuatan yang sama,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka mengaku sudah tujuh kali beraksi di wilayah Kabupaten PurbaIingga dan Kabupaten Banyumas. Tersangka yang sudah dua kali dihukum, mengaku selalu mencari sasaran secara acak. Sambil berkeliling apabila melihat ada burung kicau, kemudian diambil berikut sangkarnya.
Kasat Reskrim menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. Dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada potensi kejahatan terjadi. Apabila mendapati adanya tindak pidana silakan bisa melapor melalui layanan polisi 110,” pungkas Kasat Reskrim.
( Arif JPN )