Puluhan Warga Blokade Jalan, Tuntut Hak Yang Dizolimi

Kalbar – jurnalpolisi.id
Bobroknya sistem management perusahaan , kembali mengorbankan hak hak masyarakat terjadi di bumi Kalbar, kM 48 jalan PT Erna, Puluhan masyarakat adat terpaksa turun kelapangan melakukan pemblokiran jalan, demi menuntut hak hak nya yang telah di abaikan oleh pihak perusahaan ( PT.MLA MLI ), tetapi di lapangan keesokan harinya setelah di blokir oleh masyarakat, dengan tidak beradat nya pihak perusahaan membuka blokade jalan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak masyarakat adat setempat, secara diam diam tanpa adanya kesepakatan yang di lakukan.
16/03/25 puluhan masyarakat melakukan pemblokiran jalan di tanah miliknya yang sudah setahun belakangan ini belum kunjung di bayarkan oleh pihak perusahaan terkait saguhati atau ganti rugi terkait tanah hak leluhur mereka serta tanam tumbuh dan tanah Pemali yang sudah lama di sepakati antara masyarakat dan pihak management perusahaan, tetapi sampai detik ini belum adanya penyelesaian dari pihak perusahaan, terkait apa yang menjadi hak masyarakat di sekitaran hutan adat tersebut.

Lukman salah seorang warga km 48 jalan Erna menuturkan kepada media ini, jika selama ini telah berupaya melakukan mediasi dan menyurati pihak perusahaan tersebut tetapi belum adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan sisa kesepakatan awal masuknya perusahaan ke wilayah tanah adat mreka, yang selama ini sudah di janjikan kepada masyarakat, Lukman juga berharap kepada presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto bisa melihat ke dzholiman yang di lakukan pihak perusahaan tersebut kepada rakyatnya, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
Jasli Harpansyah Ketum LIBAS ( Lembaga Informasi Borneo Act Sweep ) menyayangkan apa yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat, Desa metta bersatu dan desa mekar pelita yang saat ini apa yang menjadi hak hak masyarakat seakan akan di bohongi oleh pihak perusahaan
Jasli juga demi kemanusiaan dan membela masyarakat adat tersebut siap menempuh jalur hukum, dan akan segera mengambil langkah hukum terkait hak hak masyarakat yang telah di sepakati di awal sampai saat ini belum terselesaikan oleh pihak perusahaan.(Fredy)