Press Release Polres Malra Ungkap Tindak Pidana Sajam

Malra, jurnalpolisi.id
Bertempat di Polres Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, Indonesia, Kamis (20/03/2025) Kapolres AKBP Frans Duma didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H. melaksanakan Press Release.
Adapun Press Release dalam penanganan kasus tindak pidana tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba dan memperolehnya, menyerahkan.
Atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau mempunyai dalam miliknya, M
Menyimpan, mengangkut, menyembunyikan.
Juga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Berikut kronologis, bahwa pada hari Kamis 26 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIT bertempat di Jl. Pelita Kelurahan/ Desa Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
Atau lebih tepat di depan perempatan Toko Terra (Komplek Pemda_Red) terjadi perkelahian antara dua kelompok pemuda Kompleks
“Komplek Pokarina Kec. Kei Kecil dan kelompok pemuda Komplesk Pemda,”ungkap Kapolres dikutib
Kemudian Kapolres menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut personil Polres Malra dan personil Brimob BKO, berhasil mengamankan satu orang pelaku inisal BNR
AKBP Frabs Duma katakan kuat dugaan B.N.R dengan sepeda motor merek Yamaha MX dan rekannya yang menggunakan sepeda motor lain, mereka dengan sengaja beberapa kali ngebut melintas depan Terra Kompleks Pemda untuk memancing keributan.
Merasa terganggu warga di seputan kompleks Terra kepada oersonil Gabungan yang sementara melaksanakan piket di Landmark.
Atas respon cepat dari Personil Malra dan Personil Sat Brimob BKO yang sedang bertugas di tempat kejadian, akhirnya berhasil mengamankan tersangka B.N.R
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam Jok sepeda motor milik tersangka di temukan 1 (satu) Katapel, 5 (lima) anak panah waer,”sebut Kapolres
Kemudian setelah tersangka di giring ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum, penyidik Satreskrim Polres melakukan pemeriksaan terhadap saks- saksi dan tersangka B.N.R.
Diketahui motif dari tersangka B.N.R. membawa alat tajam untuk saling menyerang di tempat kejadian.
Sementara itu Kapolres yng didampingi Kasat Reskrim bahwa terhadap perbuatan tersangka B.N.R, dan dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Tual, penyidik telah memenuhi petunjuk JPU.
“Semua berkas sudah di nyatakan lengkap (P-21),”tegas Kapolres Malra
Dan pada 20 Maret 2025, tersangka B.N.R diserahkan bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Mengenai pasal yang akan disangkakan, sebut AKBP Frans Duma bahwa atas kepemilikan senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar hukum sehingga tetap akan ditindak dengan tegas, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17)
Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun pidana penjara. olehnya itu Kapolres mengimbau kepada para pemuda untuk tidak terlibat dari pergaulan merugikan masa depan mereka sendiri karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Publish by (Melky_JPN)