Polsek Kampar Kiri Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu di Kebun Sawit, 53,11 Gram Sabu Diamankan!

Kampar Kiri, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (18/03/2025) sekira pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Kampar Kiri mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di areal kebun kelapa sawit Dusun Napan Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka yang diamankan adalah AH (39) dan YM (44).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Muhammad Daud menyampaikan bahwa “Tim Opsnal Unit reskrim Polsek Kampar Kiri yang dipimpin oleh AKP Khamry Ghufron, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu secara online (transfer) dan ditanam di areal kebun kelapa sawit tersebut,” jelas Kapolsek Kampar Kiri Kompol Muhammad Daud.
“Tim langsung menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai. Tim kemudian mengamankan laki-laki tersebut yang mengakui namanya AH,” tambah Kompol Muhammad Daud.
“Setelah mengamankan AH, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 25 paket kecil yang dibungkus dengan kertas merah dan kuning di dalam tas polo yang disandangnya bersama satu buah parang,” ungkap Kompol Muhammad Daud.
“AH mengakui bahwa ia baru saja menanam paket narkoba tersebut di tanah di areal kebun kelapa sawit tersebut,” ujar Kompol Muhammad Daud.
“Tim kemudian melakukan pencarian dan menemukan 25 paket kecil lagi yang ditanam di dalam tanah di areal kebun kelapa sawit tersebut,” tambah Kompol Muhammad Daud.
“AH mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya yang didapatkan dari temannya, YM,” ungkap Kompol Muhammad Daud.
“Tim kemudian bergerak cepat mencari keberadaan YM dan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 02.30 WIB Tim mengamankan YM di rumahnya yang berada di Perum Torganda Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,” jelas Kompol Muhammad Daud.
“Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah YM, tim menemukan tiga unit handphone Android merk Oppo dan Redmi,” tambah Kompol Muhammad Daud.
“Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut,” tutup Kompol Muhammad Daud.
sumber.Polsek kampar kiri
Editor.kabiro Tina