Headlines

Polsek Batang Toru Berhasil Bongkar Sindikat Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Toru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana sindikat peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Penangkapan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, pada Rabu (12/3/2025) menjelaskan kepada wartawan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah mereka.

“Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja di areal SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, pada Selasa (11/03/2025) malam. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Harry Agus Pohan bersama anggota segera bergerak cepat (Gercep) menuju lokasi kejadian.

Setiba di lokasi, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang bersiap mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Desa Sumuran.

“Tim kemudian mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pakaian yang dikenakannya. Hasilnya, ditemukan setengah gulungan yang dilapisi lem, diduga berisi ganja, yang disembunyikan di kantong celana sebelah kanan,” terang Kapolsek.

Pria tersebut diketahui berinisial AY (28), warga Desa Huta Baru, Kecamatan Batang Toru. Saat diinterogasi, AY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SH (58).

Berdasarkan keterangan tersangka, tim segera melakukan pengembangan ke kediaman SH di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. Tim akhirnya berhasil menangkap SH tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan di rumah SH, tim menemukan dua plastik berisi daun kering yang diduga ganja, sejumlah uang, serta kertas tiktak warna putih yang biasanya digunakan untuk melinting ganja.

Atas temuan tersebut, SH langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batang Toru untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah AKP RN Tarigan.

Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kapolsek Batang Toru mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkotika di wilayah hukum Polsek Batang Toru. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *