Polresta Bogor Kota Press Release Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkotika Jenis Sabu

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Polresta Bogor Kota beserta Polsek jajaran menggelar acara konferensi pers pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) dan Narkotika jenis sabu, hasil operasi cipta kondisi Operasi Ketupat Lodaya 2025. Acara tersebut dilakukan di lapangan apel Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat (21/3/2025).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo yang diwakili Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Aca Nana Suryana didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan, serta jajaran Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dan Humas. Acara ini dihadiri juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.

Pemusnahan barang bukti Miras dan Narkotika tersebut diawali dengan cara pembukaan segel pada barang bukti, kemudian barang bukti Narkotika jenis sabu dilarutkan dengan larutan kimia.

Dalam Konferensi persnya Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Aca mengatakan Satresnarkoba beserta Polsek jajaran dari periodik bulan Januari s/d bulan Maret 2025 telah berhasil mengamankan Miras serta Narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut: 15.095 botol Miras dari berbagai merk dan 7 kg sabu. Barang bukti Miras itu disita dari berbagai warung/ toko yang menjual secara ilegal karena tidak ada izin dari pemerintah setempat sesuai dengan Perda Kota Bogor, “ucapnya.

Lebih lanjut, Kompol Aca menyampaikan operasi cipta kondisi yang dilakukan Polresta Bogor Kota adalah upaya untuk menjaga Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat) Kota Bogor di bulan suci Ramadan dan Idu Fitri 1446 Hijriyah agar tetap aman dan kondusif.

Peredaran miras yang ada di Kota Bogor sangat meresahkan masyarakat dan tidak jarang suatu kejadian tindak pidana berawal dari Miras, oleh karena itu pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Bogor Kota gencar dalam melakukan upaya represif yaitu dengan penyitaan Miras terhadap para pedagang yang masih menjual Miras di Kota Bogor.

Bahwa di wilayah hukum Polresta Bogor Kota masih banyaknya peredaran Miras serta Narkotika jenis sabu hal ini tidak mudah diberantas hanya dilakukan oleh kepolisian saja, untuk itu diperlukan kerjasama lintas sektoral dan elemen masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi mencegah dan memberantas peredaran Miras dan Narkotika yang ada di Kota Bogor.

Perlu kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini sudah banyak kejadian orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi Miras oplosan oleh karena itu Polresta Bogor Kota akan terus berusaha mencegah agar peristiwa tersebut tidak terjadi di wilayah Kota Bogor. Dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang masih mengedarkan Miras dan Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bogor, “pungkasnya.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *