Polres Padangsidimpuan Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Khusus Penugasan (gasoline) RON 90 atau Pertalite.

Ketiga tersangka, yakni FH (31) warga Kelurahan Sidangkal, MA (58) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, serta DMM (42) warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho, yang disampaikan oleh Kasi Humas, AKP K. Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan kendaraan bermodifikasi.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/III/2025/Reskrim tanggal 9 Maret 2025, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil menemukan tiga unit mobil yang dicurigai mengangkut BBM jenis Pertalite secara ilegal.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang laki-laki mengendarai tiga unit mobil yang berbeda. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa salah satu kendaraan memiliki tangki modifikasi, sementara kendaraan lainnya mengangkut BBM menggunakan derigen,” ungkap AKP K. Sinaga kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu unit mobil minibus Carry BM 1897 FL warna hitam yang dikendarai FH, membawa 10 derigen minyak Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 37 liter.

Selain itu, DMM mengendarai satu unit mobil minibus Grand Max B 1108 FML warna hitam yang mengangkut 15 derigen, dengan rincian 7 derigen berisi Pertalite dan 8 lainnya dalam keadaan kosong.

Sementara itu, kendaraan ketiga, yakni satu unit mobil minibus Carry BG 1181 NG warna putih yang dikemudikan MA, dilengkapi dengan tangki modifikasi berisi 80 liter Pertalite, serta tangki bawah berisi 40 liter BBM bersubsidi.

“Tim langsung mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual BBM bersubsidi tersebut secara ilegal dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan FH, DMM, dan MA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pasal ini mengatur tentang larangan penyalahgunaan niaga dan/atau pengangkutan bahan bakar yang penyediaannya diberikan penugasan oleh pemerintah.

Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Kenborn Sinaga.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan ini. Barang bukti yang disita antara lain:

1 unit mobil minibus Carry BM 1897 FL warna hitam berisi 10 derigen Pertalite (masing-masing 37 liter), milik tersangka FH.

1 unit mobil minibus Grand Max B 1108 FML warna hitam berisi 15 derigen (7 berisi Pertalite, 8 kosong), milik tersangka DMM.

1 unit mobil minibus Carry BG 1181 NG warna putih yang dilengkapi tangki modifikasi berisi sekitar 80 liter Pertalite, serta tangki bawah berisi 40 liter, milik tersangka MA.

Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukumnya guna mencegah tindakan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Kenborn Sinaga.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *