Polres Kebumen Musnahkan Barang Bukti Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi Penyakit Masyarakat

Kebumen – jurnalpolisi.id
Polres Kebumen melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot brong hasil dari operasi penyakit masyarakat. Pemusnahan ini dilakukan setelah apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 yang berlangsung di Alun-alun Pancasila Kebumen, Jumat (21/03/2025).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, didampingi oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani dan Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana serta Forkopimda Kabupaten Kebumen.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi penyakit masyarakat dimusnahkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan ketertiban masyarakat.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menjelaskan bahwa jumlah minuman keras yang dimusnahkan mencapai 577 botol berbagai merek, serta 856 liter miras jenis ciu. Miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat pneumatic roller.
Selain itu, sebanyak 270 knalpot brong yang telah ditindak dalam operasi penegakan lalu lintas selama Januari hingga Februari 2025 juga dimusnahkan. Pemusnahan knalpot brong dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin gerinda listrik.
“Semoga dengan operasi penertiban penyakit masyarakat ini, masyarakat Kebumen dapat beribadah dengan penuh khidmat dan tenang, serta tercipta suasana yang lebih kondusif di wilayah Kebumen,” ujar AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Hal ini juga didukung oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani dan Dandim Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana yang turut mendampingi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.
Operasi Ketupat Candi 2025 merupakan upaya Polres Kebumen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
( Arif JPN )