Polres Bogor Masih Terus Lakukan Bantuan pada Warga Terkena Musibah Bencana Alam di Cisarua Bogor

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Sat Samapta Polres Bogor bersama stakeholder terkait lainnya masih terus melakukan bantuan pembersihan dan evakuasi warga yang terkena dampak musibah bencana alam banjir bandang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Desa Tugu Utara dan Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025).

Musibah bencana alam terjadi pada hari Minggu (2/3/2025) pukul 13.30 WIB sampai malam hari, terdapat jembatan putus tepatnya di Desa Leuwimalang, menimbulkan musibah bencana alam banjir bandang dan tanah longsor akibat turun hujan yang sangat lebat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, memerintahkan anggotanya dari Sat Samapta melalui Kasat Samapta AKP Yogi Nugraha, dan Polsek Cisarua serta melibatkan Polwan Polres Bogor untuk melakukan bantuan evakuasi warga yang terkena dampak dari musibah bencana alam banjir bandang dan tanah longsor tersebut, dengan melakukan trauma healing juga pembersihan sisa-sisa genangan tanah lumpur yang menggenangi rumah warga dan lingkungan.

Menindaklanjuti perintah Kapolres Bogor, personel Sat Samapta, Polsek Cisarua dan Polwan Polres Bogor dengan penuh suka cita untuk memulihkan kembali trauma, menghilangkan rasa ketakutan dengan melakukan tindakan wujud kepedulian terhadap warga membantu apabila ada warga yang kondisinya sedang sakit untuk di evakuasi dibawa ke rumah sakit terdekat sebagai pendampingan agar warga merasa nyaman terlindungi dengan hadirnya polisi di tengah-tengah masyarakat.

Polsek jajaran Polres Bogor pun melalui Bhabinkamtibmas juga bisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan melaporkan kepada aparat apabila melihat dan mengetahui pelaku tindak kriminalitas di lingkungannya dan juga melaporkan kejadian bencana alam yang terjadi di wilayahnya.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, menyampaikan apabila masyarakat ada menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan tindakan kriminalitas lainnya, serta adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), segera adukan laporkan ke call center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 081212805577, “pungkasnya.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *