Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Hampir tak tersentuh APH

Tebo, jurnalpolisi.id
Peradaran Rokok Ilegal di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo kian marak Hampir tak tersentuh APH, saat beberapa awak media mendatangi sebuah warung yang berada di unit 4 jlan 8 dan mengkonfirmasi pemilik toko berinisial ( S ) pada Rabu 12/03/2025.
Pemilik toko penjual rokok yang di duga ilegal saat di konfirmasi mengatakan bahwa, rokok di kirim dari bos rokok yang bernama P Edi dari Jambi, dan pengiriman melalui mobil L300 dan juga mobil truk dan ganti ganti mobil.
Banyaknya jenis rokok ilegal dan Gudang-Gudang rokok di Kecamatan Rimbo Bujang dan untuk penjualannya sendiri di toko tersebut secara terang terangan, sehingga tidak menghiraukan undang-undang tentang Peradaran rokok tanpa bea cukai.
“Memicu pada Pasal Undang-undang yang mengatur rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara.
Pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. “Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda. Bea Cukai bersama, sebagai mana di sebutkan di atas dalam peraturan undang-undang tentang Cukai.
“Kami menghimbau Untuk aparat penegak hukum ( APH ) agar supaya berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara.(Tim)