PENYALAHGUNAAN PENYALURAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU 66.796.03 APH DIMINTA TINDAK TEGAS.

Melawi Kalbar- jurnalpolisi.id

Sebuah praktik pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite Diduga Kangkangi aturan Migas yang secara terang – terangan melakukan penyaluran kedalam Drum2/tangki2 palstik yang berukuran besar terpantau awak media tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, di Salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum Landau Mumbung desa Nanga siyai kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Kalimantan barat, diduga berat menyalahi aturan dalam g BBM subsidi yang sudah pemerintah tetapkan.

Saat awak media ini melakukan investigasi dilokasi SPBU yang terletak di Dusun Landau Mumbung, Desa Nanga Siyai Kec. Menukung Kabupaten Melawi Kalbar, nampak mobil pick up pengangkut drum2 atau jerigen2 besar berjejer menunggu antrian, awak media mencoba lakukan wawancara kepada salah seorang kendaraan roda empat yang ikut antri mengatakan, jika pemandangan seperti ini sudah lumrah terjadi hampir setiap hari, dan antri untuk pengisian BBM didapat salah satu pengantri melakukan pengisian langsung tidak menggunakan barcode Pertamina juga tidak masalah , terang salah seorang pengantri kepada media ini.

media ini meminta kepada pihak Pertamina agar segera melakukan penyelidikan terhadap SPBU 66 796 03 tersebut di duga terang terangan melakukan penyaluran BBM secara liar dan mengkangkangi aturan Migas yang berlaku.

Saat media ini minta klarifikasi ke pada management SPBU tersebut, via WhatsApp sampai berita ini tayang tidak ada respons.

(Fredy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *