Pemusnahan Barang Bukti Judi dan Miras sebagai Bentuk Komitmen Polres Tapsel dalam Menjaga Ketertiban

Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Polres Tapanuli Selatan melaksanakan Konferensi Pers terkait pemusnahan barang bukti perjudian dan minuman keras (Miras) di Mapolres Tapsel pada Jumat (28/2/2025) pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya tiga meja mesin ikan-ikan beserta perangkatnya serta beberapa lusin minuman keras berbagai merek.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, yang didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Tapsel, Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH, Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM, Kasat Sabhara AKP T. Simanjuntak, serta para undangan lainnya, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani 19 kasus perjudian. Dari kasus tersebut, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat kepala desa.

“Miris, empat orang dari 32 tersangka adalah kepala desa. Mereka seharusnya menjadi panutan di desanya, bukan menjadi contoh yang tidak baik. Saat ini, kami masih menahan mereka,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan penangkapan terhadap siapa pun yang kedapatan bermain judi, baik secara online maupun offline, serta terhadap penjual miras ilegal.

Dari kasus perjudian yang telah ditangani, Polres Tapsel berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.498.009, lima unit mesin tembak ikan, sepuluh unit ponsel, sembilan buku tafsir mimpi (erek-erek), kartu joker, serta beberapa alat tulis yang digunakan dalam praktik perjudian.

Kapolres juga mengingatkan bahwa perjudian dan konsumsi miras dapat menyebabkan berbagai dampak sosial yang merugikan, seperti kemiskinan dan perpecahan dalam rumah tangga.

“Banyak keluarga yang bertengkar akibat judi dan minuman keras. Para suami menghabiskan waktu di meja judi, sementara istri mereka bekerja di kebun atau ladang.

Hal ini menyebabkan kemalasan bekerja, bahkan ada yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian,” jelas Kapolres.

Menjelang bulan suci Ramadan, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menjadikan momen ini sebagai waktu untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan melalui ibadah.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat yang turut hadir dalam konferensi pers, Masir, menyampaikan apresiasi kepada Polres Tapsel atas ketegasannya dalam memberantas perjudian, peredaran narkoba, dan miras.

“Kami, masyarakat, siap mendukung penuh kinerja Polres Tapsel, khususnya dalam memberantas penyakit masyarakat,” ujar Masir dengan penuh semangat.

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Tapsel, tokoh masyarakat, perwakilan Koramil Sipirok, Pasi Intel Batalyon 123/RW, Wadanyon C Brimobdasu, Kasubbagbin Kejari Tapsel, Kasatpol PP Tapsel, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *