Meski Ada Kesepakatan Pembayaran Dilakukan Setelah Dana Desa TA 2025 Dicairkan, Kades Puteran Tegaskan Tidak Ada Pinjam Meminjam Uang Dan Lelang Melelang Proyek

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Sebelumnya ramai menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Desa Puteran, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait adanya surat perjanjian kerjasama antara Kepala Desa Puteran dengan Cv. Fazhira Pratama.
Meski adanya dugaan warga yang menyebut bahwa Yandi Hadiana sebagai Kepala Desa Puteran pakai dana talang ke pihak ketiga dibayar pakai kegiatan penghotmixan Jalan Desa dan terindikasi lelang hanya formalitas serta pemenang sudah ditentukan, namun tidak membuat dia berhenti menjelaskan persoalan itu.
Kali ini Kepala Desa Puteran Yandi Hadiana kembali menegaskan bahwa surat perjanjian kerjasama dengan Cv. Fazhira Pratama tidak ada urusannya dengan pinjam meminjam uang.
“Awalnya cerita yang sebenarnya, saya dengan BPD itu mengeluh secara pribadi ingin segera memperbaiki jalan di RW 16 itu karena udah bertahun-tahun hancur. Nah, Saya ingin berkorban minta tolonglah kepada Kesra, Pak Kesra tolong carikan yang mau ngebangun jalan, silahkan ukur jalan itu berapa, bayarnya pakai tanah saya pribadi bukan tanah Desa. Tidak ada urusan pinjam meminjam uang,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Walaupun dalam surat perjanjian kerjasama itu kedua belah pihak menyepakati kesepakatan yang tertuang pada Pasal 3 dalam surat tersebut yang berbunyi, pihak kedua bersedia dengan ketentuan yang dibuat oleh pihak pertama, yaitu pembayaran akan dilakukan setelah Dana Desa tahun anggaran 2025 dapat dicairkan.
Namun, Yandi dalam konfirmasinya menegaskan, bahwa kepada siapapun yang berkenan membangun jalan di Kampung Hegarmanah RW 16, dia akan membayar dengan tanah pribadinya.
“Saya akan memberikan ke pihak yang mau membangun jalan tersebut, saya bayarnya dengan tanah pribadi, sampai sekarang pun berlaku. Bilamana ada pihak rekan media yang punya uang siap membangun saya tunggu, ukur tanah saya, ukur jalan itu silakan Hotmix, karena saya pertama datang ke Desa Puteran itu yang tahu wilayah itu RW 16, RW 16 itu dulunya itu Cibangkowek dirubah menjadi Hegarmanah,” jelasnya.
Lebih lanjut Yandi menyampaikan, dia menganggap bahwa jalan di Kampung Hegarmanah RW 16 bukan jalan Desa, melainkan jalan pribadi.
“Saya menganggap jalan itu bukan jalan Desa, tapi jalan pribadi, jadi menganggap saya itu gimana caranya biar jalan itu bagus, karena saya juga memiliki pemakaman di situ, ada makam untuk warganya silahkan kalau mau dikubur di tanah saya, ada makam keluarga juga. Jadi, tidak ada unsur pinjam meminjam justru saya akan memberikan keuntungan kepada pihak yang siap membangun jalan tersebut, saya ingin bayarnya dengan tanah,” paparnya.
Soal surat perjanjian kerjasama yang beredar, Yandi kembali menegaskan, bahwa tujuan sebenarnya bukanlah untuk lelang melelang proyek kegiatan Desa. Dia mengaku hanya sekedar untuk meyakinkan pengusaha.
“Jadi begini saya tidak ada tujuan untuk ke proyek-proyek untuk lelang-melelang, karena disitu kenapa buat lelang, karena niat saya itu untuk pribadi, siapapun yang mau mengerjakan silahkan. Adapun tanda tangan saya itu, saya justru memberikan kepercayaan kalau saya menjaminkan diri saya sendiri, harta saya sendiri untuk menjalankan proyek jalan itu, karena dengan menggunakan Dana Desa, sampai tidak sampai jabatan saya beres, karena saya tidak akan mencalonkan lagi, saya ingin cepat-cepat bahwa enaklah jalan itu,” terangnya.
Masih dalam konfirmasinya, Yandi menuturkan, Kampung Hegarmanah RW 16 merupakan pemekaran dari RW 12, dan warganya pun tak banyak.
“Saya sering bertani ke wilayah itu, karena di situ ada lah beberapa bidang tanah yang siap panen, kayu-kayunya udah besar, itupun mau saya jual mana saja tanah saya yang laku, pihak-pihak tertentu ada yang mau membantu saya, saya akan bayar dengan tanah saya pribadi, sesuai dengan uang yang dikeluarkan untuk perbaikan jalan. Sampai hari ini pun saya masih menunggu, makanya muncul itu saya kaget, dan niat saya mah bukan mau pinjam meminjam uang,” pungkasnya.
“Adapun minjam secara pribadi sajalah, jangan melibatkan anggaran Dana Desa, proyek. Kan anggaran Dana Desa itu belum tentu,” tambahnya.
Diakhir konfirmasinya, Yandi mengakui adanya kesalahan dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama yang menggunakan Kop surat Pemerintah Desa Puteran.
“Itu ada keteledoran, dikirain saya itu kan mungkin mengatasnamakan saya itu Kepala Desa menjadi jaminan kepercayaan, ini dari Kepala Desa nya. Nah makanya di situ sampai saat ini kami disini belum pernah ketemu dengan pihak ketiga, justru saya menunggu sampai hari ini belum pernah,” imbuhnya.
“Makanya disitu kan saya sengaja BPD ditulis, karena BPD tahu saya pernah berbicara dengan BPD. Ketua, saya ingin mengaspal jalan itu tapi saya mengorbankan tanah saya, bisa di kroscek kepada BPD, itu niat saya, membuat itu (surat perjanjian kerjasama) bukan untuk meminjam uang, tapi saya mengorbankan tanah saya untuk pembayaran, yang mau mengerjakan jalan tersebut, itu intinya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan redaksi Jurnal Polisi News pada Minggu (9/3/2025), Menurut surat perjanjian kerjasama itu, sebagai pihak pertama dan bertindak atasnama Pemerintah Desa Puteran, Yandi Hadiana selaku Kepala Desa telah menandatangani surat tersebut di atas materai 10 ribu dan di cap basah.
Tak hanya Yandi Hadiana selaku Kepala Desa Puteran yang bertandatangan, dalam surat perjanjian kerjasama itu Kasi Kesra Desa Puteran, Krisna Firizkiana juga menandatangani surat tersebut sebagai saksi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) atas perjanjian kerjasama itu.
Namun anehnya, dalam surat itu belum ditandatangani oleh Ketua BPD Desa Puteran, Tatang Lili Somantri sebagai pihak mengetahui dalam surat perjanjian kerjasama yang memakai Kop surat Pemerintah Desa Puteran.
Dan diketahui pula, surat itu pun belum juga ditandatangani oleh Cv. Fazhira Pratama sebagai pihak kedua yang diduga kuat ditunjuk oleh Pemerintah Desa Puteran sebagai pemborong pekerjaan penghotmixan Jalan Desa di RW 16, Kampung Hegarmanah.
Padahal nilai pagu anggaran pembangunan Hotmix Jalan Desa di RW 16, Kampung Hegarmanah sebesar Rp249.600.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) wajib dilaksanakan lelang. Terindikasi, proses lelang diduga hanya formalitas belaka. Sebab, pemenang lelang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
Masih berdasarkan surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa Puteran dengan Cv. Fazhira Pratama. Berdasarkan surat tersebut, Cv. Fazhira Pratama sebagai pihak kedua sepakat dengan ketentuan yang dibuat oleh pihak pertama, dalam hal ini Pemerintah Desa Puteran, yaitu pembayaran akan dilakukan setelah Dana Desa tahun anggaran 2025 dapat di cairkan.
RED – TIM INVESTIGASI