Mengingat Kemampuan Keuangan Pemkab Muara Enim Santunan Kematian Tetap Di Lanjutkan

MUARA ENIM – jurnalpolisi.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim pada tahun 2026 mendatang merencanakan penambahan nominal santunan kematian bagi masyarakat yang semula senilai Rp 2,5 juta per orang menjadi Rp 3 juta per orang, demikian disampaikan Wakil Bupati Muara Enim, Hj Sumarni MM, Rabu 12/3/2025.

menurut informasi satu media SuaraSUMSEL.NET. Rencana tersebut disampaikan Hj Sumarni MM dalam Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Santunan Kematian Pemkab Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya, Kantor Bappeda Kabupaten Muara Enim, dirinya menjelaskan bahwa santunan kematian tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintahannya.

“Saya bersama Bapak Bupati Muara Enim, H Edison saat mencalonkan diri sebagai pasangan Kepala Daerah Muara Enim sudah sepakat bahwa besaran santunan kematian dirasakan perlu adanya penambahan mengingat kemampuan keuangan Pemkab Muara Enim yang terus meningkat beberapa tahun terakhir,” katanya.

Hj Sumarni MM juga menginstruksikan Dinas Sosial untuk merubah ketentuan batasan umur penerima santunan kematian dari semula usia 1 hingga 75 tahun menjadi mulai 0 tahun hingga batas tutup usia dengan regulasi pencairan dana yang cepat dan mudah.

“Kemudian, sesuai arahan Bupati pemerintahan Kabupaten Muara Enim juga akan mengupayakan perhatian kepada para pengurus jenazah sebagai bentuk konkrit pelayanan dan kehadiran pemerintah kepada masyarakatnya dalam semua kondisi, baik suka maupun duka,” tegasnya.

Dihadapan perangkat daerah terkait dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim, Hj Sumarni menekankan agar pemerintah proaktif menjangkau dan melayani masyarakat, dirinya menginginkan kemudahan pelayanan dalam memberikan pemenuhan hak – hal ahli musibah sebagai penerima santunan kematian.

“Kami menginginkan masyarakat Kabupaten Muara Enim dipermudah dan dilayani dengan sebaik-baiknya, salah satunya mengingatkan Dinas Sosial agar mengembangkan sistem informasi yang kuat sehingga data penerima lebih valid dan proses klaim lebih cepat,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Lido Septontoni bersama Sekretaris Bappeda Kabupaten Muara Enim, Oktapian Muhasyah menjelaskan bahwa untuk mengakomodir rencana Bupati dan Wakil Bupati tersebut pihaknya akan mempersiapkan regulasi atau aturan yang baru.

“Untuk mengakomodir rencana Bupati dan Wakil Bupati tersebut tentunya akan disiapkan regulasi atau aturan yang baru karena untuk saat ini besaran nominal santunan kematian masih menggunakan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019,” jelasnya.

Masih menurut Lido Septontoni santunan kematian dengan menggunakan Perda Nomor 17 Tahun 2019 dan telah berjalan dan berkontrak 1 tahun dengan penyedia jasa asuransi sehingga rencana penambahan nominal tersebut baru dapat terlaksana di tahun anggaran 2026,” pungkasnya.

Sumber: SuaraSUMSEL.Net
Rillis : Dedi Sapran serta tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *