Lembaga Adat Masyarakat Melayu Pertumbukan/ Bingai Berhak Untuk Menduduki Lahan PTPN2 Kwala Bingai.

Langkat – jurnalpolisi.id

Ratusan Lembaga Adat Masyarakat Melayu Pertumbukan/Bingai Pada Hari Rabu 19/3)2025 Menduduki lahan PTP2 Kwala Bingai sekaligus Memasang plang,
Pimpinan lembaga Adat Masyarakat Melayu Desa Pertumbukan/Bingai Muhammad SABRON dan Pelaksana tugas Raja Bingai,Kejuruan Abdullah Hadi, pada saat awak media Mewawancarai ketua lembaga Muhammad SABRON menjelaskan Tujuan untuk memasang plang kami sebagai Masyarakat adat Melayu Memang Berhak Untuk Memiliki Tanah yang Sudah Lama Kami Dambakan dari keturunan Nenek Moyang kami Kami Berladang disitu untuk Kehidupan Sehari hari nya Tanah itu disebut Tanah jaluran yang pada dahulu dikuasi oleh Belanda yang di Tanami Tembakau Deli,Setelah Habis ditanami Tembakau Deli dibagi bagikan kepada Penghulu Kampung atau disebut Masyarakat Ulayat Penduduk Untuk Bercocok Tanam untuk Ketahanan Pangan Masa itu di Pimpin Oleh Penghulu Kampung.

Sampai Sekarang Merasa Lahan yang dikelola PTPN2 itu tetap Tanah kami yang Lebar nya
966- Hektar, yang Berbatasan sebelah barat berbatasan dengan Desa Pertumbukan,Sebelah Timur Berbatasan dengan Randu Gapit.Sebelah utara Berbatasan dengan Desa Pantai Gemi itu lah lahan masyarakat adat Melayu .

Selagi Mata Hari Masih terbit kami tetap Pertahankan Hak Masyarakat adat Melayu Pertumbukan, Bingai dan kami Perjuangkan dan tetap kami Duduki walau bagaimana Cara nya,Kami dari lembaga Adat Masyarakat Melayu Desa Pertumbukan ,Kelurahan Bingai Berharap Kepada pemerintahan kabupaten Langkat dan DPRD kabupaten Langkat Agar beti betul Memperjuangkan Hak Masyarakat sebagai pemerintahan yang Amanah dan Mengayomi Masyarakatnya agar Supaya Kehidupan Sejahtera,,kami masyarakat Melayu yang selama ini Terkucil,Tegas nya ketua lembaga adat Melayu Muhammad SABRON Saya Tetap Mempertahankan Demi adat dan Marwah Demi Memperjuangkan Tanah Adat Melayu.(Kaperwil)/
Yahoo Mail: Cari, Atur, Taklukkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *