Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Ranperda Investasi T A 2024 yang Disampaikan Bupati Batu-Bara, H. Baharuddin Siagian pada Paripurna DPRD

Batu Bara – jurnalpolisi.id
Pada Senin, 24 Maret 2025, Bupati Batu-Bara, H. Baharuddin Siagian, membacakan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu-Bara, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, M. Safi’i. Rapat tersebut membahas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2024 serta wacana mengenai pemberian insentif bagi para investor yang berinvestasi di Kabupaten Batu-Bara.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
LKPJ yang dibacakan oleh Bupati Batu-Bara ini berfungsi sebagai laporan terkait penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun 2024. Laporan ini juga memberikan informasi bagi DPRD sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Selain itu, LKPJ merupakan wujud implementasi fungsi kontrol terhadap berbagai pihak dan sebagai bentuk kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Bupati H. Baharuddin Siagian mengungkapkan bahwa berdasarkan APBD 2024, pendapatan Kabupaten Batu-Bara tercatat sebesar Rp 1.135.883.382.650. Rincian penerimaan daerah tersebut antara lain Pendapatan Asli Daerah yang terealisasi sebesar Rp 186.075.830.273,63, pendapatan transfer yang terealisasi sebesar Rp 1.112.878.065.387, dan lainnya yang tercatat sebesar Rp 16.929.495.990.
Sementara itu, belanja anggaran daerah tahun 2024 yang awalnya diproyeksikan sebesar Rp 1.343.185.299.386 berhasil terealisasi sebesar Rp 1.286.683.521.452. Bupati menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Batu-Bara.
Nota Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Setelah membacakan LKPJ, Bupati Batu-Bara, H. Baharuddin Siagian, melanjutkan dengan penyampaian Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Batu-Bara dengan memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi para investor. Langkah ini diambil seiring dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Peraturan daerah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing dan kemampuan ekonomi masyarakat. Bupati berharap bahwa dengan adanya insentif ini, sektor ekonomi kerakyatan di Kabupaten Batu-Bara dapat berkembang, sekaligus mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Batu-Bara.
Bupati H. Baharuddin Siagian menegaskan bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan Batu-Bara yang bahagia, dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penutupan
Sebagai penutup, Bupati H. Baharuddin Siagian mengungkapkan harapan agar Ranperda ini dapat disetujui oleh DPRD untuk kemudian diterapkan, guna mendorong kemajuan Kabupaten Batu-Bara yang lebih baik di masa depan. Laporan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kinerja pemerintahan di Kabupaten Batu-Bara.
Laporan Husaini Yafizam, Kabiro Jurnal Polisi Mitra TNI Polri.