Kasus Curat di Jalan Kasih Belakang Keuskupan Timika Kini Tahap II

Mimika Papua Tengah – jurnalpolisi.id

Penyidik Polsek Mimika Baru dalam hal ini Unit Reskrim, telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) Ke-Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika, pada hari Senin, Tanggal 24 Maret 2025. Proses tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika, Bernomor: B-480/R.1.19/Eoh.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025 Tentang, Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tersangka atas nama JOEY MAYVENDY ISALMA LUCANDO KOCU alias JOY, dan tersangka STEFANUS KEMONG alias STEVAN dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Dalam konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K membenarkan adanya proses tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrim hari ini. “Benar, tahap II kasus pencurian dengan pemberatan di belakang Keuskupan telah dilakukan TIM Penyidik Unit Reskrim,” jelas Kapolsek Miru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K dalam konfirmasinya. Lanjutnya, “Hal ini dilakukan, atas dasar Surat Resmi dari Kejaksaan Negeri Timika yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P-21,” sambungnya lagi.

Perlu diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Tanggal 3 Desember 2024 yang mana kedua pelaku berhasil menggondol 1 Unit Sepeda Motor (SPM) Merk Yamaha jenis Mio M3, berwarna hitam dari rumah korban Kostantina Renyaan. Selain itu, untuk salah satu tersangka atas nama Stevanus Kemong alias Stevan, merupakan residivis dalam perkara penganiayaan pada Tahun 2017.

Proses penanganan kasus kasus Curat ini didasari dengan Laporan Polisi Resmi di SPKT Sektor Mimika Baru, dengan Nomor : LP / B / 125 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA Tertanggal, 4 Desember 2024.

Dalam proses penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor (SPM) Merk Yamaha Mio M3 berwarna hitam, diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa NASRID ARWIJAYAH SH. Diakhir konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru menjelaskan atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 9 Tahun Penjara, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

“Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat hukuman selama 9 Tahun Penjara sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidanaKUHPidana,” demikian tutupnya dalam keterangan tertulis Kasi Humas Polsek Mimika Baru, kepada Media Mitra TNI dan Polri pada hari Senin, Tanggal 24 Maret 2025 dini hari.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
JURNAL POLISI.ID (Keklir Kace Makupiola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *