Kaperwil Media Jurnalpolisi.id Pinta Tegas Pihak Kejaksaan Usut Tuntas Terkait Dana Lembaga PKBM Di Batanghari
Batang Hari- jurnalpolisi.id
Kasus Korupsi Berjamaah yang dilakukan Oknum Pegawai Dinas PDK dan Juga Beberapa Ketua Lembaga PK BM Kabuten Batanghari, Provinsi Jambi.Terkait Angaran Biaya Operasional BOP Hingga Kini Masih Berlanjut.
Menurut keterangan dari Narasumber yang didapat oleh media ini menjelaskan “Bahwa pada akhir tahun 2024 yang lalu tepat nya dibulan Desember,ada beberapa pemanggilan terhadap Ketua Lembaga PKBM Batanghari oleh pihak Kejaksaan Negeri Batanghari (KEJARI)Untuk di Proses atau di dimintai Keterangan terkait Korupsi Anggaran BOP.
“Saksi pelapor dan Juga beberapa ketua lembaga PKBM dipanggil oleh Pihak Kejaksaan Muarabulian dan dihari yang sama dan waktu yang Sama juga saksi juga dipanggil.Sehingga saksi / pelapor merasa kurang puas ataupun terbuka saat di minta keterangan oleh pihak ke Jaksaan.
“Namun setelah Jam istirahat siang untuk melanjutkan proses BAP,pelapor menghilang atau pun pulang karena dia mersa kurang puas.Pada saat di hubungi oleh Pihak Jaksa melalui via ponselnya,pelapor, mintak waktu proses BAP diundurkan.
Sementara itu pihak Jaksa mengatakan kepada Saksi Pelapor “Jika tidak hadir untuk menandatangani surat tersebut,maka akan kami Jemput secara Paksa.
Namun anehnya hingga sampai saat tidak ada dilaksanakan Jemput Paksa tersebut tesebut kepada saksi pelapor ,”Terang Narasumber yang dapat di percaya.
Terhadap permasalahan tersebut awak media ini sudah beberapa kali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Muarabulian Batanghari Jambi untuk menemui Kasih Pidsus dan mau Kompirmasi persoalan tersebut .Namun Kasih Pidsus sepertinya susah untuk dijumpai dengan berbagai alasan.
Dan pada akhirnya pegawai kejaksaan datang dan menghadap awak media diruang Kordinasi. Dia mengtakan bahwa dia adalah perwakilan dari Kasi Pidsus.
Namun sekitar satujam perbincangan di dalam ruang Kordinasi kejaksaan. Semua hasil perbincangan akan di sampaikan kekasih pidsus.
“Jaksa juga mengataka”Ada salah satu ketua BKM yang sudah mengembalikan Uang tersebut kekas Negara , yaitu lembaga Trio Batanghari,”Ujarnya.
Selama hampir Satu bulan pihak media menunggu Hasil Tanggapan dari Kasi Pidsus Belum ada Respon.
Pihak kejaksaan Negeri Muarabulian Akui bahwa proses pemanggilan terhadap saksi pelapor dan beberapa ketua lembaga PKBM untuk diminta keterangan sudah di laksanakan.
Kami mengharapkan kepada pihak kejaksaan Negri Batanghari agar segera mengusut tuntas atas laporan dan permasalahan tersebut ,karena disitu kami menduga sudah ada unsur korupsi berjamaah oleh oknum-oknum ketua PKBM sesuai dengan undang-undang sebagai berikut.
Sanksi korupsi uang negara dapat berupa pidana penjara, denda, dan uang pengganti. Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenakan sanksi lain seperti pencabutan hak politik.
Pidana penjara
Pelaku korupsi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun
Pelaku korupsi dapat dipidana penjara seumur hidup dan Pelaku korupsi dapat dipidana mati.
Pelaku korupsi dapat dikenakan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta
Pelaku korupsi dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Uang pengganti
Pelaku korupsi dapat dikenakan uang pengganti.
Jika tidak membayar uang pengganti, harta pelaku korupsi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
Sanksi lain.Pelaku korupsi dapat dikenakan pencabutan hak politik.Selain itu, aset hasil tindak pidana korupsi dapat dilacak, dibekukan, dirampas, disita, diserahkan, dan dikembalikan kepada negara.
Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Bili)
