Ibu Rumah Tangga di Tewah Diringkus Polisi, 16 Paket Sabu Diamankan

Tewah, Gunung Mas – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tewah. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (43) diamankan petugas di kediamannya di Kelurahan Tewah, pada Rabu (12/3/2025) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,49 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Perintis, Tewah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan intensif.
Pada Rabu (12/3) siang, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R, yang merupakan pemilik rumah.
Dengan disaksikan oleh mantir adat dan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Awalnya, RUS mengaku tidak menyimpan narkoba. Namun, setelah didesak, ia akhirnya menunjukkan 3 paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kirinya.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menginterogasi RUS. Ia pun mengakui masih menyimpan sabu di dalam tas selempang warna hitam yang diletakkan di belakang pintu kamarnya. Dari dalam tas tersebut, ditemukan 13 paket sabu lainnya. Total, terdapat 16 paket sabu dengan berat kotor 3,49 gram yang diamankan.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 3 buah plastik klip pembungkus sabu, 2 bundel plastik klip, 1 lembar kertas putih, 1 plastik klip hitam, 1 tas selempang hitam, 1 celana pendek hitam, dan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Ia juga mengakui uang Rp200.000 adalah hasil penjualan sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H. Kamis (27/3/2025) siang.
Kepolisian menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki Tahap 1 pada 18 Maret 2025. Tersangka RUS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (sp).sg