Heboh! Di Duga Dinas PDK Batanghari Korupsi Berjamaah Dana BOP.

Batanghari – jurnalpolisi.id

Beredar Kabar di kalangan masyarakat Kabupaten Batanghari terkait Persoaln Anggaran PKBM. Terindikasi Diduga Korupsi dan di lindungi Langsung Oleh Dinas pendidikan Dan kebudayaan Kabupaten Batanghari (PDK)

Pasalnya Anggaran Tersebut Di ketahui Oleh Kabag PNF. Setiap lembaga Yang Aktif maupun Non Aktif Di duga Banyak lembaga Yang Banyak Tidak memiliki Izin Operasional Juga Tidak memiliki Akreditasi Menerima BOP Deberikan Rekomendasi Pencarian Ke Bank.9 Jambi.

Saat dijumpai Oleh beberapa Awak media Narasumber Yang Bernama ihksan Angkat Bicara ” Persoalan Diduga Korupsi Terkait Angaran Dana BOP oleh Dinas pendidikan Semua persoalan Sudah Saya Laporkan Ke Jaksaan Tinggi Jambi/KEJATI. Selanjutnya Persoalan yang dilaporkan ke KEJATI Jambi Dan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batanghari/KEJARI.

Kemudian Untuk Pihak Dari Kejari Batanghari Sudah Melakukan Pemeriksaan terhadap Lembaga Lembaga PKBM.yang ada di Kabupaten Batanghari. Lebih Tegasnya lagi Kejari Batanghari sudah memanggil dan memeriksa Di antaranya Kepala Dinas pendidikan Zulfadli, Kabag FNF Irsil Syarif, Kasi Peserta Didik Peri Setiawan, Kasi Kurikulum Ilta, Seluruh Ketua Lembaga PKBM Yang ada di Batanghari Diantaranya PKBM Cerdas, PKBM Sedayu, PKBM Alpurqon, PKBM Kosgoro, PKBM Mandiri, PKBM Azzahran.

Lanjut…
Salah satu Lembaga PKBM Terbukti Sudah mengembalikan Temuan Kerugian Negara Ke Kas Negara. Namun pertannyaannya Hingga kini Kenapa Persoalan Tersebut Tidak Di proses Hukum, Di Duga Pihak Dinas pendidikan Sudah Melakukan Kong Kali Kong Lembaga yang Terbukti Adanya temuan.
“Ungkapnya

Irsil Selaku Kabag PNF Saat dijumpai Beberapa awak media di Ruang Kerjanya Membenarkan Bahwa Dirinya sudah di panggil oleh Pihak APH Kejari Batanghari Untuk Di Proses Terkait Dugaan Korupsi Dana BOP.

Media Juga meminta kepada APH agar segera Menindak Lanjuti Laporan Terkait Persoalan Korupsi yang ada di Kabupaten Batanghari Khususnya Supaya Tidak Menjamur Apalagi Berjamaah Sangat merugikan Negara.
Dalam kurun waktu Singkat Jika tidak ada Kelanjutan persoalan tersebut maka Akan Segera Dilaporkan Balik Ke KPK.

(JPN.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *