Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Apresiasi Kinerja Polda Lampung, Merespon Cepat laporan Masyarakat Terkait Keterangan Palsu

Pesawaran- jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merespon pengaduan masyarakat terkait dugaan perkara memberikan keterangan palsu dalam membuat surat tanda laporan kehilangan ijazah dengan terlapor Aries Sandi Darma Putra dan Edi Nata Menggala.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada pelapor atas nama Sumarah, dalam surat pemberitahuan tersebut Polda Lampung menegaskan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana yang dilaporkan.
“Surat Perintah Penyelidikan: SOP. Lidik/1671/III/RESRES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 Maret 2025,” Tulis surat pemberitahuan tersebut.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Pesawaran dalam menerima kepastian hukum, pasca didiskualifikasinya Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada 2024 karena dinyatakan tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat.
Menanggap hal tersebut, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumarah mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang merespon laporan yang telah dilayangkan gabungan LSM dan Ormas se-Kabupaten Pesawaran.
“Kita bersyukur sudah masuk penyelidikan, dan kita akan terus kawal dan membantu aparat penegak hukum dalam hal ini Reskrimum Polda Lampung dengan memberikan keterangan-keterangan tambahan bila diperlukan,” Ungkap Sumarah, Kamis (20/3/2025) di sekretariat FMPB.
Ditambahkan, laporan yang dilayangkan merupakan desakan elemen-elemen masyarakat yang merasa dibohongi oleh Aries Sandi Darma Putra yang pernah menjadi Bupati selama 5 tahun pada 2010-2015 dan baru terbongkar kedoknya di tahun 2025 saat MK membuktikan yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA/Sederajat.
“Artinya semuanya kan palsu, keterangan Edi Nata Menggala di hadapan Polresta Bandarlampung itu bohong semua karena dibuktikan MK bahwa ijazah yang dikatakan hilang itu tidak pernah ada wujudnya, dan Aries Sandi juga sudah menipu kita semua dengan memakai dokumen tidak sah itu untuk mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dan kemudian jadi Bupati,” tambahnya.
“Saya berharap dapat diungkap lebih lanjut pelanggaran-pelanggaran ini oleh pihak kepolisian karena yang dirugikan adalah kami-kami ini masyarakat Kabupaten Pesawaran, artinya Aries Sandi 2010 lalu menjadi bupati tanpa legal standing,” sambungnya. (Red)
Tim media FMPB