DPP LIBAS, Laporkan Keluhan Masyarakat ke DPR RI.

Melawi Kalbar,….- jurnalpolisi.id

Dugaan Kelalaian dan Ingkar janji pihak Perusahaan PT.Meranti Laksana Dan Meranti Lestari (PT. MLA MLI ), sampai Hari ini kurun waktu satu tahun belum ada kejelasan hasil kesepakatan ganti rugi tanah saguhati, tanam tumbuh dan tanah Pemali yang telah disepakati pihak perusahaan dan masyarakat adat di dua desa Meta bersatu dan mekar pelita kecamatan Sayan kabupaten Melawi.

DPP Lembaga Informasi Borneo Act Sweep ( LIBAS ) Melayangkan laporan ke Komisi II dan Komisi III DPR RI di jakarta.

Jasli merasa ada ketidak beresan dalam sistem pembayaran yang di lakukan pihak Perusahaan atas ganti rugi hak hak masyarakat tersebut, puluhan warga tersebut mengandukan permasalahan mereka ke Kantor DPW Libas di Melawi, atas laporan warga tersebut lah, DPP LIBAS segera melayangkan surat ke DPR RI agar sesegera mungkin hak hak masyarakat tersebut terselesaikan.

Masyarakat merasa selama ini telah di dhzolimi oleh pihak Perusahaan MLA MLI , yang di mana tanah adat mreka kuasai selama ini turun temurun dari nenek moyang mereka hingga kini dalam kesempatannya akan dipinjam pakai dengan hasil kesepakatan ganti rugi sagu hati, tetapi tidak kunjung di selesaikan dan tidak ada komunikasi baik antar perusahaan dan masyarakat hingga terjadi pemblokiran jalan tetapi tidak ada

Masyarakat berharap pemerintah pusat bisa sesegera mungkin turun untuk yang berkompeten di bidangnya meninjau terkait permasalahan tersebut agar tidak melebar dan menjadi status sosial yang berkepanjangan sehingga timbul hal hal yang tidak kita inginkan.(Fredy)

y

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *