Didepan Gate PT PHR, Pekerja PT Recon Sarana Utama Menuntut Hak

DUMAI – jurnalpolisi.id

Para pekerja bersama Humas PT. Riski Putra Indonesia (RPI) melakukan Aksi Spontanitas dengan menduduki depan Gate PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai dikarenakan tagihan periode bulan Februari – Maret tahun 2025 yang tak kunjung dibayarkan oleh PT. Recon Sarana Utama (RSU). Jum’at, (28/03/2025).

“Aksi spontanitas didepan Gate PHR hari ini kami lakukan bersama para pekerja karena tagihan kami periode Februari – Maret 2025 yang tidak kunjung dibayarkan, padahal hari raya sudah didepan mata,” ujar Dhany Humas PT RPI mengawali.

Dhany menekankan kepada Pimpinan PT. PHR Dumai dan Pimpinan PT. Recon Sarana Utama untuk membayarkan tagihan sebelum lebaran, bila perlu perhari ini tagihan dibayarkan agar upah kawan-kawan pekerja bisa ditunaikan.

“Jika sampai lebaran tiba, namun tagihan tetap belum dibayarkan, maka kami akan melakukan sweeping terhadap seluruh pekerja PT. Recon Sarana Utama diarea PT. PHR Dumai yang melakukan aktifitas kerja,” tegas Dhany.

Dalam hal ini juga Dhany bersama kawan-kawan menegaskan bahwa kita akan menyetop total aktifitas PT. Recon Sarana Utama di area PT. PHR Dumai.

“Terkait hal ini kita sudah mengadukan permasalahan ini ke Forum Aksi Peduli Tenaga Lokal (Fap Tekal) Dumai. Karena bagaimanapun ini menyangkut hak-hak pekerja, apalagi lebaran sudah didepan mata,” pungkas Dhany.

Atas adanya pengaduan ini, Ismunandar Ketua Umum Fap Tekal Dumai menyampaikan agar dalam hal ini Pimpinan PT. PHR Dumai dan PT. Recon Sarana Utama agar dapat cepat merespon masalah ini karena ini menyangkut hak pekerja untuk menyambut lebaran.

“Seharusnya jauh-jauh hari masalah ini sudah di antisipasi oleh pihak PT. Recon Sarana Utama dan PT. PHR. Kami juga akan ikut serta dalam aksi yang dilakukan oleh pekerja besok atau lusa,” ucapnya.

“Dan setelah lebaran kami juga akan terus melakukan aksi agar PT. Recon Sarana Utama di Blacklist dari rekanan PT. PHR,” tegas Ismunandar Ketum Fap Tekal.

Management PT. Recon Sarana Utama saat dikonfirmasi via WhatsApp menjawab, Itu tidak benar, secara kontrak PT RPI belum behak menagih ( Invoice ) ke PT RSU, karna belum mencapai milestone sesuai kontrak. Tapi PT RPI ada mengajukan invoice ke PT RSU, walaupun belum bisa secara kontrak, tetapi dengan judul “Minta Tolong di bantu” dan PT RSU menjawab akan membantu kalau sudah ada Cash in. Jadi secara kontrak PT RPI belum berhak menagihkan / Invoicing ke PT RSU, itu yang sebenarnya.

Sangat disayangikan, Humas PT. PHR Dumai tidak ada memberikan tanggapan maupun jawaban saat dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.***(Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *