1 Tersangka Arisan Get di Sekadau Bebas, Kasusnya Berujung Damai

Sekadau- jurnalpolisi.id

1 dari 8 tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan get di Kabupaten Sekadau berinisial AS kini telah bebas. Korban sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan dan mencabut laporannya.

AS sempat dihadirkan bersama 6 tersangka lainnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus arisan get yang dilakukan Polres Sekadau, Selasa, 4 Maret 2025. Beberapa hari kemudian, AS dikabarkan telah bebas usai korban mencabut laporannya.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, saat dikonfirmasi membenarkan jika AS telah bebas lewat mekanisme Restorative Justice (RJ). Korban mencabut laporannya dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena memiliki ikatan keluarga.
“Korban dan pelaku sepakat berdamai karena mereka ada ikatan keluarga. Pelaku juga dalam kondisi hamil. Dia juga bersedia mengganti kerugian korban,” ucap Kuswiyanto.
Diketahui korban yang melaporkan AS itu mengeluarkan modal untuk membeli arisan get itu sebesar Rp 378 juta. Kasus ini pun akhirnya berujung damai.

“Dengan selesainya kasus ini, otomatis status tersangkanya juga gugur,” tegas Kuswiyanto.
Pihak kepolisian juga mempersilakan korban atau tersangka lain yang ingin menyelesaikan kasus ini lewat RJ. Kini, total tersangka kasus arisan get yang ditahan di Mapolres Sekadau berjumlah 7 orang. (Lrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *