PT. Indo Sepadan Jaya Bohongi Masyarakat Dusun Aek Nauli dan Dusun Lestari Kecamatan Pangkatan

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
PT. Indo Sepadan Jaya ( ISJ ) Berdiri tahun 1996 Yang berlokasi di Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Lakukan Pembangunan Bio Gas pada tahun 2018, akan tetapi sejak itu Masyarakat Merasa Keberatan dengan Pembangunan tersebut, Demikian dituturkan masyarakat kepada awak media, Sabtu 1/2/2025
Syawal Panjaitan selaku perwakilan masyarakat mengatakan Kepada awak media, ” Atas Pembangunan tersebut Masyarakat dari awal sudah melakukan Demonstrasi dengan tuntutan diantaranya: 1. Pihak Perusahaan harus mengutamakan putra putri bapak dan ibu warga dusun Aek Nauli yang melamar kerja baik di PMKS Tanjung Selamat,KTS Tanjung Selamat,KPT Kebun Pangkatan diterima sesuai dengan kemampuan dan secepatnya di SKU kan sesuai dengan Pekerjaan 2. Bersedia memperbaiki fasilitas Umum di dusun Aek Nauli dan dusun lestari 3. Apabila nanti bio gas di alih fungsikan ke pihak PLN maka masyarakat tidak terbebani dan harus sesuai dengan biaya PLN yang digunakan selama ini.” Ungkap Syawal Panjaitan
Disampaikan juga, “Sehingga dengan aksi masyarakat itu maka Pihak Perusahaan Melakukan Musyawarah dengan masyarakat Dusun Aek Nauli Dilakukan 07 februari 2018 yang dihadiri pihak perusahaan seperti Manajer KTS Andi Prasetyo, Manajer KPT Jhosua Naibaho, Manajer PTS Marthin Luther, Humas Sumarjono.” sebut Syawal

” Dan pihak masyarakat yang hadir Edi Damanik, Asima Sihombing, Ismawanto, M. Hutasiot,Juniati br Regar Lasmariana br Lumban, Yusuf Poltak Gurning Zonner Hutasoit, H. Siringoringo, A. Malau”, Ungkapnya pula.
” Dan hadir juga kepala desa kampung Padang Jamri,ST Camat Pangkatan Chairuddin Nasution dan Kapol sub sektor Pangkatan Ipda Sutiyono,” demikian di jelaskan masyarakat.
” Dari hasil pertemuan itu pihak perusahaan menyetujui tuntutan masyarakat dusun Aek Nauli yang ditanda tangani diatas materai dibubuhi tanda tangan oleh semua pihak yang hadir, dan apabila perusahaan tidak mau memenuhi perjanjian dan kesepakatan tersebut maka masyarakat akan melakukan aksi dengan memblokade jalan yang dilalui pihak perusahaan, ungkap Zonner Hutasoit salah seorang masyarakat tersebut.
Namun sampai saat ini pihak perusahaan belum melaksanakan kesepakatan tersebut maka masyarakat Dusun Aek Nauli dan Dusun Lestari bergabung melaksanakan aksi kembali bulan Januari 2025 untuk menagih janji perusahaan yang mana tuntutan diantaranya :
Meminta truck CPO dan kelapa sawit tidak melalui jalan aspal di Dusun Lestari yang telah hancur karena muatan melebihi seperti yang diatur UU no 2 tahun 2022 pasal 35 E ayat 2.
Meminta perusahaan membangun ulang Drainase yang hancur dan tidak berfungsi yang rusak akibat truck perusahaan.
Segera ganti rugi rumah warga yang retak akibat getaran mobil perusahaan yang membawa tonase besar.
Segera utama kan warga sekitar Dalam penerimaan karyawan di PMKS Tanjung Selamat
Perusahaan agar membuat jalan sendiri untuk truck CPO,pupuk dan inti kelapa sawit mereka, Karena jalan yang ada tidak memadai untuk dilalui truck perusahaan.
Mempermudah aktifitas warga yang melintas dan bekerja di areal kebun PT indo sepadan jaya.
Akan tetapi pihak perusahaan belum bisa menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan masyarakat tersebut, hingga Masyarakat akan melakukan upaya hukum terhadap perusahaan dengan meminta Bantuan ke Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H,M.H . agar apa yang masyarakat harapkan dari Pihak PT Indomarco Sepadan Jaya Segera di lakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Ditambahkan Beriman Panjaitan, SH, MH seorang praktisi hukum menanggapi, “terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan setiap pelaku usaha sudah wajib mematuhi regulasi yang berlaku, berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74 ayat 1 dan 2 ,bahwa Setiap perusahaan subjek hukum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”, bebernya.
( Rahman Fitri Hasibuan )